Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
HU Qiyan dan Yao Xianhua harus berurusan dengan kantor Imigrasi Jakarta Barat. Kedua warga negara Tiongkok itu kedapatan menyamar menjadi biksu palsu untuk meminta-minta uang dari satu rumah ke rumah lainnya.
Dengan membalut tampilan mengenakan baju biksu, tasbih, kalung biksu, serta mangkuk kayu, keduanya menghampiri rumah untuk meminta uang. Sasarannya, penghuni rumah keturunan Tionghoa.
"Bahkan mereka juga membawa kitab serta buku berbahasa Mandarin. Tujuannya untuk meyakinkan (korban). Entah mereka memberikan ceramah atau seperti apa itu masih di dalami (modusnya)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat Abdulrahman, Selasa (23/8).
Aksi keduanya terbongkar saat petugas imigrasi Jakarta Barat melakukan operasi rutin. Mereka ditangkap di kawasan Kali Angke, Jakarta Barat pada 18 Agustus 2016. Dikatakan Abdulrahman, keduanya dinyatakan sebagai biksu palsu setelah pihaknya berkoordinasi dengan pengurus salah satu vihara di Jakarta Barat. Dari keterangan pihak vihara, keduanya tidak memiliki kriteria sebagai biksu.
"Secara oral atau bahasa beda sekali. Mungkin dalam ajarannya ada yang membedakan. Lalu dari segi pemahaman ajaran agama juga beda sekali. Lalu, dalam ajaran Buddha itu biksu tidak boleh keluar minta-minta seperti itu. Dan akhirnya kami tegaskan mereka biksu palsu,"jelasnya
Kedua biksu palsu itu datang ke Indonesia sejak 8 Agustus 2016. Uang yang didapatkan dari hasil meminta-minta itu digunakan keduanya untuk membiyai hidup serta membayar hotel tempat ia menginap. Adapun petugas menyita uang sejumlah 9.120 yen, 280 dollar Hongkong dan Rp240 ribu.
Modus serupa, kata Abdulrahman, pernah terjadi pada tahun 2006, 2009 dan 2011. "Dulu modusnya biksu datang bawa gambar-gambar bencana. Mereka minta-minta uang ke rumah warga. Ini modus lama," ujarnya.
Kedua warga Tiongkok itu melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 112 huruf a Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana lima Tahun dan denda Rp500 juta.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI untuk tidak terulang kembali kejadian serupa," kata Abdulrahman (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved