Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengancam akan mengosongkan apartemen tidak layak huni, yakni apartemen yang tidak memiliki atau memperpanjang sertifikat laik fungsi (SLF). Saat ini, lebih dari 10 apartemen di Jakarta dikategorikan tidak layak huni.
“Usir saja penghuninya kalau begitu. Memang aturannya begitu kok, tapi tidak sampai putusin aliran listrik juga. Kasihan dong penghuninya. Kalau masih bandel, kita segel. Sudah kita segel masih beroperasi, ya kita cabut izin operasinya,” tegas Ahok di Balai Kota Jakarta, kemarin.
Menurut Ahok, Pemprov DKI sebenarnya telah memberikan kelonggaran waktu dalam memperpanjang SLF. Pemprov memberi waktu enam bulan untuk pengelola melakukan perbaikan gedung setelah teguran dilayangkan. Di fase itu, kerusakan dan bahaya gedung seharusnya ditinjau lebih jauh.
Sebelumnya, Presiden Direktur perusahaan pengembang PT Pakuwon Jati Tbk Ridwan Suhendra mengatakan perpanjangan SLF terkendala kewajiban menyerahkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum), sebab syarat tersebut tidak berkaitan dengan keamanan dan keselamatan gedung atau penghuni. Jika lahan fasos dan fasum belum diserahkan, berkas tidak akan diterima Bangunan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Daniel, Koordinator Kelaikan BPTSP, mengamini hal itu. Namun, syarat penyerahan fasos fasum sudah termasuk proses administrasi, termasuk dengan pengecekan izin mendirikan bangunan (IMB), dan status hak milik tanah.
“Fasos fasum memang sudah disyaratkan di penerbitan SLF pertama kali. Tapi ada saja kan yang belum menyerahkan fasos fasum,” kilah Daniel.
Kendala lain dalam proses memperpanjang SLF, ungkap Daniel, adanya perubahan bangunan dari yang tercatat di IMB. Sering terjadi ketidaksesuaian penghitungan karena ada penambahan kapasitas yang tidak sesuai dengan peraturan. Pada kasus itu, ada dua pilihan bagi pengelola, yaitu pembongkaran atau kompensasi.
Prosedur SLF
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007, proses perpanjangan SLF, jelas Daniel, harus dilakukan paling lama 60 hari sebelum masa berlaku berakhir. Proses perpanjangan di BPTSP hanya memakan waktu 35 hari jika persyaratan lengkap.
Sebelum mendapat SLF, pengelola harus memenuhi persyaratan administratif, meliputi penyesuaian data status hak atas tanah, IMB atau dokumen status kepemilikan bangunan gedung yang sudah dimiliki. Setelah dokumen administratif lengkap, jelas Daniel, harus diserahkan BPTSP. Sementara itu, syarat teknis meliputi pengecekan kesesuaian data dalam dokumen, pelaksanaan konstruksi bangunan gedung termasuk as built drawings, pedoman pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung. (Aya/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved