Berkas Kasus Korupsi Seragam Sekolah Depok Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Micom
22/8/2016 19:10
Berkas Kasus Korupsi Seragam Sekolah Depok Dilimpahkan ke Kejati Jabar
(Istimewa)

BERKAS kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp15.399.320.000 untuk pengadaan seragam sekolah dan sepatu bagi seluruh siswa SD di Depok pada tahun anggaran 2014 dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (22/8).

Tim Subdit V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membawa langsung ketiga tersangka di antaranya DS, pejabat Pemerintah Kota Depok, AS, kontraktor penyedia barang, beserta tersangka DE, tim pemeriksa barang, dengan sebuah mobil menuju Bandung, Jawa Barat, Senin pagi pukul 7.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan Subdit V Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui bahwa, dana bansos yang diselewengkan itu berasal anggaran APBD dari Pemerintah Jawa Barat yang disalurkan ke Pemerintah Kota Depok.

Subdit V Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini, di antaranya tersangka DS, selaku pejabat pembuat komitmen pengadaan seragam Depok, tersangka AS, selaku direktur CV Mega Agro Jaya, penyedia barang dan jasa, dan tersangka DE selaku tim pemeriksa barang.

"Tersangka AS selaku penyedia barang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, di mana terdapat kekurangan 5.014 seragam sekolah SD, dan 9.693 pasang sepatu dengan nilai total kerugian negara sesuai perhitungan BPKP mencapai Rp3.693.851.734," ucap Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin.

Selain itu juga, lanjut Fadil, seragam sekolah yang dibuat juga tidak sesuai spesifikasi dari kontrak perjanjian pekerjaan antara Dinas Pendidikan Pemkot Depok yang ditandatangani oleh tersangka DS selaku Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], dengan tersangka AS selaku Direktur CV Megah Agro Jaya, penyedia barang dan jasa.

Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan menambahkan, "Saksi-saksi yang sudah kami minta keterangan ada 100 orang, terdiri atas 55 orang Kepala SDN Kota Depok, 12 orang Kepala UPT Dinas Pendidikan Kota Depok, 12 orang pegawai Pemerintah Kota Depok, dan satu ahli BPKP DKI Jakarta, dan 21 orang pihak swasta."

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya