Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK mengherankan jika Dinas Tata kota DKI Jakarta menyebut ada lebih dari 10 bangunan apartemen di Jakarta yang belum memperpanjang Sertifikat Laik Pakai (SLF). Pasalnya, untuk memperpanjang sertifikat yang menjadi bukti kelayakan sebuah bangunan, pengembang harus menyerahkan lahan fasos dan fasum (fasilitas sosial dan fasilitas umum) ke Pemerintah Daerah. Jika lahan itu belum diserahkan maka berkas tidak diterima Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Tanah yang harus diserahkan itu harus dibuat peta bidangnya. Peta bidang kan sulit untuk dibuat dan diukur dengan tepat lagi karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya sudah mengeluarkan sertifikat lahan yang sudah dipotong untuk jalan dan lain-lain,” jelas Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk, Ridwan Suhendra, Minggu (21/8).
Hal ini membuat proses perpanjangan SLF menemui jalan buntu hingga memakan waktu bertahun-tahun. Terlebih, lanjut Ridwan, PTSP tidak akan memproses secara administratif jika lahan fasos fasum itu belum diserahkan. Ia menduga jumlah bangunan apartemen yang belum perpanjang SLF jumlahnya ada lebih dari 10 karena mengalami kendala yang sama.
“Saya kira lebih dari 10. Setiap bulan terus bertambah. Di satu sisi PTSP tidak mau terima perpanjangan SLF walaupun kajian dari konsultan sudah kita lakukan semua,” tandas Ridwan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 proses pengurusan perpanjangan SLF harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari sebelum berakhir masa berlaku. Proses perpanjangan dilakukan tanpa pungutan biaya. Untuk bangunan gedung hunian umum, seperti apartemen SLF berlaku hanya selama lima tahun.
Sebelum mendapat SLF pengelola harus memenuhi persyaratan administratif meliputi penyesuaian data status hak atas tanah, IMB atau dokumen status kepemilikan bangunan gedung yang sudah dimiliki. Dokumen administratif itu harus diserahkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sementara, syarat teknis meliputi pengecekan kesesuaian data dalam dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung termasuk as built drawings, pedoman pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung. Pengujian lapangan juga harus dilakukan di laboratorium termasuk pemeriksaan mutu bahan dengan peralatan ultrasonic untuk beton dan baja tulangan dan core drill dan hammer test untuk beton. Proses teknis tersebut dilakukan Dinas Tata Kota DKI Jakarta.
“Tidak ada masalah dengan pengkajian teknis dan menyewa konsultan. Soal penyerahan tanah fasos fasum itu menjadi bias karena tidak berkaitan dengan keselamatan dan keamanan bangunan,” tambah Ridwan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved