Patgulipat Dana Bantuan di Sumut

Ardhy Dinata Sitepu
10/8/2015 00:00
Patgulipat Dana Bantuan di Sumut
(Foto: Rommy Pujianto/ Grafis: Caksono)
EMPAT tahun lalu, mantan anggota DPRD Sumatra Utara Abu Bokar Tambak ditawari bantuan dari Imom Saleh Ritonga yang merupakan staf ahli salah satu fraksi di DPRD Sumut untuk pencairan dana bantuan sosial (bansos).

Namun, bantuan pencairan proposal lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu ternyata ada syaratnya.

"Pak Bokar, mana bansos Bapak? Aku bisa cairkan, tapi untukku 30%," ujar Bokar menirukan tawaran bantuan itu. Hal itu dia katakan saat ditemui Media Indonesia di Medan, pekan lalu.

Bokar mengaku mengabaikan tawaran bantuan itu karena dinilai sarat pelanggaran. Benar saja, tidak lama kemudian, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus penyelewengan dana bansos, yakni Imom, Aidil Agus, mantan Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Kabiro Binkemsos) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara Shakira Zandi, dan mantan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Setda Sumut, Ahmad Faisal.

Pada 2013, Aidil dan Imom divonis 4 tahun penjara. Sementara itu, Shakira Zandi dan Ahmad Faisal divonis 1,5 tahun penjara. Mereka dipidana terkait dengan penyaluran dana bansos di 22 lembaga fiktif sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan kasus yang diadukan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut atas nama Ahmad Fuad Lubis dalam gugatannya ke PTUN pada awal 2015 berbeda dengan kasus penyelewengan dana bansos 2009-2011.

Pada periode itu, dana bansos dibagi-bagikan kepada LSM fiktif melalui permohonan yang diajukan kepada Kabiro Binkemsos Sumut. Dana bansos yang telah dicairkan kemudian dipotong sesuai dengan kesepakatan awal.

Sementara itu, penyelewengan dana BDB, DBH, dan bansos 2012-2013 dilakukan dalam jumlah yang lebih besar karena mencakup seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Akan tetapi, penggunaan lembaga abal-abal untuk bisa mencairkan dana bansos kembali terjadi di Sumut. Menurut Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, seusai memenuhi panggilan Kejagung, Rabu (5/8), dari 233 penerima dana bansos 2011-2013, 200 lembaga sudah disurati untuk melaporkan pertanggungjawaban.

Nilai bantuan terhadap 200 lembaga itu mencapai Rp98 miliar. "Dari proses itu, diketahui ada lembaga jadi-jadian yang menerima dana bansos," kata Erry.

Namun, dia mengaku awalnya tidak mengetahui skandal bansos Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2011-2013 karena baru menjabat pada 2013. Ia menyebutkan dana bansos yang tengah disidik Kejagung terjadi pada 2011, 2012, dan 2013.

Skandal dana bansos berikut bantuan daerah bawahan (BDB) dan dana bagi hasil (DBH) di Sumatra Utara 2011-2013 telah menyeret Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Kasusnya kini dipegang Kejagung.

Kejaksaan Tinggi Sumut, awalnya, menyelidiki aliran dana BDB, DBH, dan Bansos Sumut 2011-2013. Namun, di tengah penyelidikan, Kejati Sumut mendapat perlawanan dari bawahan Gatot. Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis menggugat kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk mengusut aliran dana BDB, DBH dan bansos. Mereka menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada Kamis (9/7) pukul 10.00 WIB, petugas KPK menangkap lima orang di Medan. Tiga di antara mereka ialah hakim, yaitu Tripeni Irianto Putra, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Selain itu, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry selaku pengacara Ahmad Fuad Lubis.

Kejanggalan penyaluran BDB, DBH, dan Bansos 2012-2013 termuat dalam surat rahasia yang dikeluarkan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri bernomor X.359/013/ITUSU/IJ tertanggal 11 Februari 2015.

Sejumlah tindakan penyalahgunaan wewenang Gubernur Sumatra Utara terangkum dalam surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Maliki Heru Santosa.

Aliran dana BDB 2012-2013 menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan antara sejumlah kabupaten dan kota di Sumatra Utara. Kabupaten Nias Barat, misalnya, mendapatkan bantuan keuangan terendah sebesar Rp1,3 miliar atau 0,048% jika dibandingkan dengan Kabupaten Asahan Barat yang memperoleh BDB tertinggi sebesar Rp425,6 miliar atau 15,459%.

Sementara itu, belanja bagi hasil (DBH) kepada kabupaten/kota dan pemerintah desa pun menurun signifikan. Pada APBD tahun anggaran 2013, ditetapkan DBH sebesar Rp1,421 triliun. Namun, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang APBD 2013 menurunkan anggaran DBH menjadi Rp522,7 miliar atau berkurang 63,2%.

Lebih parah lagi, dana bagi hasil belum terbayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut.

Hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2012 bernomor 87.B/LHP/XVIII.MDN/05/2013 tanggal 13 Mei 2013 menyebutkan Pemprov Sumut masih menunggak utang kepada kabupaten/kota sebesar Rp1,3 triliun.

Bukan penggelapan
Pengacara Gatot, Razman Arif Nasution, menjelaskan ketimpangan jumlah aliran dana BDB ke sejumlah daerah bukan bagian skema penggelapan uang negara, melainkan sudah melalui pertimbangan kelayakan yang dilakukan Pemprov Sumut.

"Tidak ada apa-apa. Dia (Gatot) hanya mengikuti cara main saja, sementara yang memakainya kan daerah. Kenapa Asahan Barat bisa mencapai Rp400 miliar, menurut beliau, ada pertimbangan-pertimbangan sesuai feasibility study. Jika itu salah, silakan dijerat hukum. Perbedaan angka itu bisa dipertanggungjawabkan karena menurut Gubernur Sumut dilakukan berdasarkan kesepakatan banyak pihak, termasuk anggota DPRD," kata dia.

Untuk utang BDB yang tertunggak oleh Pemprov Sumut, lanjut dia, sudah dimasukkan APBD 2015 senilai Rp2,3 triliun.

"Sempat tertunggak karena ada masalah administrasi yang tidak rapi. Pegangan kami Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau sudah clear, mengapa terus-menerus digugat. Kalau tetap dipanggil, silakan asumsikan sendiri jika ada opini yang mengatakan Kejagung ikut menerima aliran dana tersebut," tandasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana meminta Razman Arif Nasution membuktikan tudingan terkait dengan pelimpahan perkara Gatot ke Kejagung. Bahkan, dia menegaskan akan melaporkan tudingan Razman ke Polri jika tidak terbukti.(Ami/T-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya