EMPAT tahun lalu, mantan anggota DPRD Sumatra Utara Abu Bokar
Tambak ditawari bantuan dari Imom Saleh Ritonga yang merupakan staf ahli
salah satu fraksi di DPRD Sumut untuk pencairan dana bantuan sosial
(bansos).
Namun, bantuan pencairan proposal lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu ternyata ada syaratnya.
"Pak
Bokar, mana bansos Bapak? Aku bisa cairkan, tapi untukku 30%," ujar
Bokar menirukan tawaran bantuan itu. Hal itu dia katakan saat ditemui Media Indonesia di Medan, pekan lalu.
Bokar
mengaku mengabaikan tawaran bantuan itu karena dinilai sarat
pelanggaran. Benar saja, tidak lama kemudian, Kejaksaan Tinggi Sumatra
Utara menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus penyelewengan dana
bansos, yakni Imom, Aidil Agus, mantan Kepala Biro Bina Kemasyarakatan
dan Sosial (Kabiro Binkemsos) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara
Shakira Zandi, dan mantan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Setda Sumut,
Ahmad Faisal.
Pada 2013, Aidil dan Imom divonis 4 tahun penjara.
Sementara itu, Shakira Zandi dan Ahmad Faisal divonis 1,5 tahun penjara.
Mereka dipidana terkait dengan penyaluran dana bansos di 22 lembaga
fiktif sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp2 miliar.
Kepala
Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama
mengatakan kasus yang diadukan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut atas nama
Ahmad Fuad Lubis dalam gugatannya ke PTUN pada awal 2015 berbeda dengan
kasus penyelewengan dana bansos 2009-2011.
Pada periode itu, dana
bansos dibagi-bagikan kepada LSM fiktif melalui permohonan yang
diajukan kepada Kabiro Binkemsos Sumut. Dana bansos yang telah dicairkan
kemudian dipotong sesuai dengan kesepakatan awal.
Sementara itu,
penyelewengan dana BDB, DBH, dan bansos 2012-2013 dilakukan dalam
jumlah yang lebih besar karena mencakup seluruh kabupaten/kota di
Indonesia.
Akan tetapi, penggunaan lembaga abal-abal
untuk bisa mencairkan dana bansos kembali terjadi di Sumut. Menurut
Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, seusai memenuhi panggilan
Kejagung, Rabu (5/8), dari 233 penerima dana bansos 2011-2013, 200
lembaga sudah disurati untuk melaporkan pertanggungjawaban.
Nilai
bantuan terhadap 200 lembaga itu mencapai Rp98 miliar. "Dari proses
itu, diketahui ada lembaga jadi-jadian yang menerima dana bansos," kata
Erry.
Namun, dia mengaku awalnya tidak mengetahui skandal bansos
Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2011-2013 karena baru menjabat
pada 2013. Ia menyebutkan dana bansos yang tengah disidik Kejagung
terjadi pada 2011, 2012, dan 2013.
Skandal dana bansos berikut
bantuan daerah bawahan (BDB) dan dana bagi hasil (DBH) di Sumatra Utara
2011-2013 telah menyeret Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Kasusnya
kini dipegang Kejagung.
Kejaksaan Tinggi Sumut, awalnya,
menyelidiki aliran dana BDB, DBH, dan Bansos Sumut 2011-2013. Namun, di
tengah penyelidikan, Kejati Sumut mendapat perlawanan dari bawahan
Gatot. Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis menggugat
kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk mengusut aliran dana BDB, DBH
dan bansos. Mereka menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada
Kamis (9/7) pukul 10.00 WIB, petugas KPK menangkap lima orang di Medan.
Tiga di antara mereka ialah hakim, yaitu Tripeni Irianto Putra, Amir
Fauzi, dan Dermawan Ginting serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Selain itu, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry selaku pengacara
Ahmad Fuad Lubis.
Kejanggalan penyaluran BDB, DBH, dan Bansos
2012-2013 termuat dalam surat rahasia yang dikeluarkan Inspektur
Jenderal Kementerian Dalam Negeri bernomor X.359/013/ITUSU/IJ tertanggal
11 Februari 2015.
Sejumlah tindakan penyalahgunaan wewenang
Gubernur Sumatra Utara terangkum dalam surat yang ditandatangani
Inspektur Jenderal Maliki Heru Santosa.
Aliran dana BDB 2012-2013
menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan antara sejumlah kabupaten
dan kota di Sumatra Utara. Kabupaten Nias Barat, misalnya, mendapatkan
bantuan keuangan terendah sebesar Rp1,3 miliar atau 0,048% jika
dibandingkan dengan Kabupaten Asahan Barat yang memperoleh BDB tertinggi
sebesar Rp425,6 miliar atau 15,459%.
Sementara itu, belanja bagi
hasil (DBH) kepada kabupaten/kota dan pemerintah desa pun menurun
signifikan. Pada APBD tahun anggaran 2013, ditetapkan DBH sebesar
Rp1,421 triliun. Namun, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012
tentang APBD 2013 menurunkan anggaran DBH menjadi Rp522,7 miliar atau
berkurang 63,2%.
Lebih parah lagi, dana bagi hasil belum terbayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut.
Hasil
audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran
2012 bernomor 87.B/LHP/XVIII.MDN/05/2013 tanggal 13 Mei 2013 menyebutkan
Pemprov Sumut masih menunggak utang kepada kabupaten/kota sebesar Rp1,3
triliun.
Bukan penggelapan Pengacara Gatot, Razman
Arif Nasution, menjelaskan ketimpangan jumlah aliran dana BDB ke
sejumlah daerah bukan bagian skema penggelapan uang negara, melainkan
sudah melalui pertimbangan kelayakan yang dilakukan Pemprov Sumut.
"Tidak
ada apa-apa. Dia (Gatot) hanya mengikuti cara main saja, sementara yang
memakainya kan daerah. Kenapa Asahan Barat bisa mencapai Rp400 miliar,
menurut beliau, ada pertimbangan-pertimbangan sesuai feasibility study.
Jika itu salah, silakan dijerat hukum. Perbedaan angka itu bisa
dipertanggungjawabkan karena menurut Gubernur Sumut dilakukan
berdasarkan kesepakatan banyak pihak, termasuk anggota DPRD," kata dia.
Untuk utang BDB yang tertunggak oleh Pemprov Sumut, lanjut dia, sudah dimasukkan APBD 2015 senilai Rp2,3 triliun.
"Sempat
tertunggak karena ada masalah administrasi yang tidak rapi. Pegangan
kami Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau sudah clear, mengapa
terus-menerus digugat. Kalau tetap dipanggil, silakan asumsikan sendiri
jika ada opini yang mengatakan Kejagung ikut menerima aliran dana
tersebut," tandasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony
Spontana meminta Razman Arif Nasution membuktikan tudingan terkait
dengan pelimpahan perkara Gatot ke Kejagung. Bahkan, dia menegaskan akan
melaporkan tudingan Razman ke Polri jika tidak terbukti.(Ami/T-2)