Ahok Dipanggil MK Soal Cuti Kampanye Petahana

LB Ciputri Hutabarat
18/8/2016 10:47
Ahok Dipanggil MK Soal Cuti Kampanye Petahana
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

SURAT permohonan uji materi cuti kampanye petahana yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diproses Mahkamah Konstitusi. Pria yang karib disapa Ahok ini mengaku sudah mendapat panggilan dari MK.

"Senin (22/8), saya sudah dapat surat panggilan pukul 11.00 WIB di MK," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (17/8) malam.

Ahok mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pada poin 47 calon petahana diharuskan cuti kampanye selama kurang lebih tiga bulan. Ahok mengaku tidak sepaham dengan konsep ini.

Dia meminta MK untuk memperbolehkan calon petahana tidak mengambil cuti kampanye jika dia tidak ingin kampanye.

"Jadi saya bukan tidak sepakat cuti kampanye. Saya hanya ingin boleh enggak tafsiran hak saya cuti kampanye tidak diambil," ujar Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur ini enggan mengambil cuti kampanye dan berencana tidak ikut kampanye. Alasannya, pada saat cuti kampanye, Pemerintah Provinsi DKI sedang geencar menyusun APBD 2017. Dia ingin menjaga APBD tersebut.

"Tidak semua PNS berani bilang enggak sama DPRD. Masa nanti saya menjalankan APBD yang tidak saya proses sendiri?" ucap Ahok.

Ketua KPU DKI Soemarno sempat bertutur belum ada sanksi khusus bagi calon petahana yang tidak mengambil cuti kampanye. Biasanya, hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) yang sekarang pun sedang direvisi.

"Dia hanya dikenakan tidak menjalankan peraturan yang berlaku," kata Soemarno.

Sementara Ahok juga mengaku tidak tahu apakah benar ada sanksi bagi calon petahana yang tidak melaksanakan cuti kampanye.

"Saya enggak bisa jawab. Nanti kita lihat saja hasil putusan MK-nya seperti apa," tandas Ahok. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya