Dukungan PDIP Tunggu Waktu

Selamat Saragih
16/8/2016 04:10
Dukungan PDIP Tunggu Waktu
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PEMBUKAAN pendaftaran pasangan calon Gubernur DKI semakin dekat.

Namun, partai-partai selain koalisi tiga partai--NasDem, Hanura, Golkar--belum ada yang memastikan pasangan calon.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristyanto mengatakan partainya akan memprioritaskan dulu peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2016.

Menurut dia, PDIP masih mempunyai banyak waktu guna menentukan pasangan calon yang terbaik untuk maju dalam pesta demokrasi rakyat Jakarta tahun depan.

"Kita masih ada waktu, kan. Jadi kita 17-an dulu, ya. Sampai saat ini, kita belum ada progres. Perkembangan soal ini masih sama seperti yang disampaikan sebelumnya," kata Hasto.

Hasto menambahkan partai tengah berkonsentrasi untuk menentukan calon kepala daerah yang akan diusung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2017.

Ada 100 daerah yang akan menggelar pilkada serentak tersebut, ditambah satu daerah khusus yakni DKI Jakarta.

Ketua tim pemenangan calon petahana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nusron Wahid, meyakini bahwa PDIP bakal ikut mengusung Ahok dalam Pilkada DKI 2017.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Nusron tidak memerinci pernyataannya itu, termasuk dengan siapa tim Ahok membangun komunikasi dengan PDIP.

"Iya pasti kalau PDIP, tinggal waktu (deklarasinya) saja," ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang dikabarkan akan kembali dipasangkan dengan Ahok oleh PDIP mengatakan mekanisme penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari PDIP masih terus berjalan.

Djarot meminta masyarakat bersabar.

Berdasarkan jadwal KPU Provinsi DKI Jakarta, periode pendaftaran pasangan calon akan berlangsung pada 21-23 September 2016.


Sanksi cuti

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menyampaikan ada peluang untuk memasukkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak ikut cuti kampanye.

Sanksi tersebut akan termuat dalam peraturan KPU tentang kampanye.

Juri mengatakan hal itu dalam menanggapi rencana Ahok yang tidak akan mengambil cuti kampanye.

"Pasti ada. Sesuatu yang sifatnya kewajiban, ketika kewajiban itu tidak dipenuhi, pasti ada sanksinya. Cuma sanksinya seperti apa, nanti kita tentukan," jelas Juri saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Ia menyebut hal itu masih akan dikonsultasikan terlebih dahulu bersama DPR dan pemerintah.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, apabila calon petahana tidak cuti, secara elektoral akan merugikan dirinya sendiri.

Ia bisa dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga buruk bagi citra kampanye-nya.

"Bisa saja jadi basis Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan kemenangan yang bersangkutan jika petahana tersebut memenangi pilkada karena dianggap abuse of power," terangnya. (Pol/Nur/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya