Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELIDIKAN dugaan kasus suap dan gratifikasi waktu bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, tidak hanya menyasar Kementerian Perdagangan. Penyidik pun mulai membidik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku instansi yang berwenang dalam penentuan kuota importasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Kemenperin.
"Sudah dilakukan pemanggilan. Surat tersebut ditujukan kepada beberapa staf untuk diperiksa sebagai saksi. Tetapi belum ada yang datang," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Mungkin para saksi itu akan memenuhi panggilan penyidik Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polda Metro Jaya pada pekan depan. Karena itu, mereka diharapkan kooperatif sehingga tidak menghambat proses penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan hal senada. Hasil pemeriksaan terhadap pihak Kemenperin akan disampaikan apabila saksi sudah datang.
Ia pun menolak memberikan informasi perihal rencana pemeriksaan belasan instansi kementerian lain yang juga terlibat dalam dugaan perkara serupa.
Mujiyono menambahkan, penyidik juga sudah menghimpun keterangan dari lima pejabat Kemendag yang diperiksa secara maraton selama 11 jam sejak pukul 10.00 WIB, Jumat (7/8).
Para saksi tersebut, antara lain Sekretaris Jenderal Kemendag Gunaryo, Inspektur Jenderal Kemendag yang juga Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Karyanto Supri, dan tiga staf khusus yakni Gumardi, Rinaldi, serta Ardiansyah Parman.
Selain memeriksa pejabat Kemendag, Tim Satgasus juga menggeledah sebuah kantor PT Ika Jaya di Jalan RP Suroso, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/8) pukul 15.00 WIB.
Lokasi perkara merupakan tempat pengurusan surat pemberitahuan impor (SPI) instan yang dikelola oleh tersangka Imam Aryanta, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu.
Perusahaan yang mirip biro jasa itu telah beroperasi selama satu tahun. Bahkan, sambung Mujiyono, Imam mengaku pimpinannya di Ditjen Daglu juga tidak mengetahui adanya aktivitas pembuatan SPI yang dilakukan di luar Kemendag.
"Kami sita dokumen terkait SPI dan perangkat CPU. Di kantor itu tersangka I (Imam) mempekerjakan dua karyawan, yakni inisial C selaku Direktur PT Ika Jaya dan T, pegawai. Kedua saksi itu sedang kita periksa," katanya.
Dalam satu tahun perusahaan tersebut telah memproses 1.280 SPI yang diajukan oleh sejumlah importir rekanan yang dianggap prioritas. Jasa untuk setiap berkas satu SPI dibanderol Rp1 juta hingga Rp2 juta.
"(Importir) yang melakukan peng-urusan SPI itu di antaranya ada dari dua perusahaan besar. Salah satunya telah mengurus 680 SPI selama setahun ini."
Masa penumpukan dipersingkat
Sementara itu, pemerintah kini mulai memperbaiki kinerja kementerian, lembaga, dan instansi.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan baru mengeluarkan peraturan yang mempersingkat masa penumpukan barang dari tujuh hari menjadi tiga hari.
Penerbitan aturan itu menggantikan Keputusan Menteri (KM) Menhub 807 Tahun 2014.
"Saya baru keluarkan peraturan penumpukan di lini I maksimum tiga hari," kata Jonan kepada Media Indonesia di Kator Kemenhub, Jakarta, Jumat (7/8).
Apabila melebihi batas waktu yang ditentukan, tegas Jonan, pihaknya akan memindahkan barang ke lini II, yakni lokasi di luar pelabuhan.
Peraturan baru tersebut akan dievaluasi setelah pelaksanaan selama setahun.
"Kemenhub berperan dari sisi post clearance. Aturan ini dapat memperbaiki sisi itu untuk mempercepat proses dwelling time. Tetapi kan yang banyak masalah dari sisi pre-clearance dan custom clearance, yang melibatkan 15 instansi itu," pungkas Jonan.
(Wib/E-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved