Pengamen Korban Salah Tangkap belum Terima Ganti Rugi

MI
15/8/2016 10:20
Pengamen Korban Salah Tangkap belum Terima Ganti Rugi
(Andro Supriyanto (kiri) dan Nurdin Priyanto, dua pengamen asal Cipulir yang menjadi korban salah tangkap---MTVN/Arga Sumantri.)

ANDRO Supriyanto, 21, dan Nurdin Priyanto, 26, dua pengamen korban salah tangkap polisi, hingga kemarin (Minggu, 14/8) masih belum mendapat ganti rugi. Padahal, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan tuntutan ganti rugi yang diajukan keduanya sejak Selasa (9/8) lalu.

"Kami belum menerima penetapan (uang ganti rugi) tersebut. Kami sudah memintanya langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi pihak pengadilan menyampaikan penetapan kerugian belum siap," kata pengacara Andro dan Nurdin, Arif Maulana.

Dalam putusannya, hakim telah memerintahkan negara melalui Menteri Keuangan membayarkan ganti rugi sebesar Rp72 juta kepada kedua pengamen tersebut, masing-masing mendapat Rp36 juta.

Arif menjelaskan seharusnya proses ganti rugi sudah bisa cair satelah tiga hari putusan hakim. Namun, proses itu ternyata terganjal masalah administrasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk mencairkan dana tersebut, tentunya penetapan yang telah dibacakan hakim harus diterima terlebih dahulu. Semestinya penetapan tersebut sudah diberikan kepada kami selaku pemohon. Itu sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No 92/2015, penetapan kerugian harus diberikan dalam waktu tiga hari setelah putusan," jelas Arif. (MTVN/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya