Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANDRO Supriyanto, 21, dan Nurdin Priyanto, 26, dua pengamen korban salah tangkap polisi, hingga kemarin (Minggu, 14/8) masih belum mendapat ganti rugi. Padahal, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan tuntutan ganti rugi yang diajukan keduanya sejak Selasa (9/8) lalu.
"Kami belum menerima penetapan (uang ganti rugi) tersebut. Kami sudah memintanya langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi pihak pengadilan menyampaikan penetapan kerugian belum siap," kata pengacara Andro dan Nurdin, Arif Maulana.
Dalam putusannya, hakim telah memerintahkan negara melalui Menteri Keuangan membayarkan ganti rugi sebesar Rp72 juta kepada kedua pengamen tersebut, masing-masing mendapat Rp36 juta.
Arif menjelaskan seharusnya proses ganti rugi sudah bisa cair satelah tiga hari putusan hakim. Namun, proses itu ternyata terganjal masalah administrasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk mencairkan dana tersebut, tentunya penetapan yang telah dibacakan hakim harus diterima terlebih dahulu. Semestinya penetapan tersebut sudah diberikan kepada kami selaku pemohon. Itu sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No 92/2015, penetapan kerugian harus diberikan dalam waktu tiga hari setelah putusan," jelas Arif. (MTVN/J-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved