Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dalam dua hari ini menggelar layanan uji kir keliling dan pembuatan SIM A Umum untuk pengemudi taksi berbasis aplikasi (online).
Layanan keliling yang digelar di lapangan parkir Monas itu bertujuan mendorong para pengemudi taksi berbasis daring agar tetap mengikuti aturan yang ada dalam menjalankan usaha.
"Momen ini kami manfaatkan untuk memberikan layanan terhadap angkutan umum yang menggunakan aplikasi dan taksi konvensional. Upaya ini dilakukan agar seluruh angkutan umum aplikasi dan taksi umum bisa semakin bagus, prima, dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Jakarta, kemarin (Minggu, 14/8).
Ia menambahkan pengemudi taksi berbasis aplikasi wajib memiliki SIM A Umum karena bukan lagi pengemudi kendaraan pribadi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.
Pudji tidak menampik masih ada pengemudi taksi da ring yang mempermasalahkan syarat yang harus dipenuhi itu. "Nanti bisa dijelaskan kenapa harus pakai SIM A Umum dan uji kir serta kaitannya STNK harus berdasarkan nama perusahaan atau berbadan hukum. Kendaraan pribadi yang kemudian digunakan kendaraan sewa harus diuji kir agar bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Latif Usman menambahkan pihaknya akan menyediakan berbagai peralatan uji teori dan praktik SIM serta dokter dan psikolog.
Uji kir
Selain layanan pembuatan dan perpanjangan SIM A Umum, pada kesempatan itu juga digelar uji kir. Menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yani Wahyu,hingga saat ini ada 2.223 taksi daring yang belum menjalani uji kir. Padahal, secara total ada 5.003 kendaraan yang sudah mendapat rekomendasi dari penyelenggara taksi daring untuk uji kir.
"Kami harap target itu bisa terpenuhi dengan kemudahan yang kami sediakan," kata Wahyu.
Ketua Paguyuban Pengemudi Daring Chaerudin Reffy mengatakan pihaknya menyambut baik apa yang dilakukan Kemenhub. Apalagi, memang sudah ada kewajiban para pengemudi taksi daring untuk memiliki SIM A Umum.(Beo/J-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved