Rudy Hartono Sang Makelar Menghilang (2)

Tim Investigasi
15/8/2016 11:00
Rudy Hartono Sang Makelar Menghilang (2)
(Ilustrasi)

NAMA Rudy Hartono Iskandar mencuat pascakisruh jual beli lahan milik Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI di Jalan Kamal Raya, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Rudy merupakan makelar penghubung antara Dinas Perumahan dan Gedung DKI dengan Toeti Noezlar Soekarno. Awalnya Rudy menawarkan harga Rp17 juta per meter ke pihak dinas perumahan.

“Yang saya tahu Rudy datang menawarkan tanah itu seharga Rp17 juta per meter. Dinas perumahan hanya menawar Rp3 juta. Kenapa tidak tawar semurah-murahnya? Mustahil mereka tidak tahu berapa NJOP Cengkareng Barat. Lagi pula mengapa bisa perseorangan terhubung dengan instansi pemerintah. Biasanya ditunjuk perusahaan untuk pengadaan tanah," beber mantan Sekretaris Kelurahan Cengkareng Barat Jufrianto Amin.

Setelah Dinas Perumahan dan Gedung DKI membayar lunas pembelian lahan senilai Rp648 miliar, Rudy Hartono tak pernah lagi terlihat.

Ketua RT 02 Harto yang membawahi areal lahan dengan bergurau mengatakan akan meminta lebih jika tahu harga pembelian sangat jauh di atas NJOP.

Ketika disinggung asal muasal persyaratan yang membuat Toeti bisa mendapatkan sertifikat, Harto juga mengaku heran. Sewajarnya Ketua RT yang membagikan lembaran agar pemilik membayar PBB lahan yang dimiliki.

Tak tahu ujuk-ujuknya, tiba-tiba Kelurahan Cengkareng Barat menerbitkan bukti pembayaran PBB atas nama Kun Soekarno sejak 2000.

“Kun Soekarno itu suaminya Toeti Noezlar Soekarno. PBB dikeluarkan oleh kelurahan, artinya sah. Mengapa bisa begitu saya tidak tahu," ujar Harto seputar pemenuhan persyaratan dalam menerbitkan sertifikat atas nama Toeti.

Harto mengaku pernah diberi Rp250 ribu oleh pihak Toeti ketika sertifikat masih diproses BPN Jakbar.

Jufri menampik jika disebutkan sertifikat yang digunakan Toeti dalam transaksi jual beli adalah palsu. Menurutnya, surat tersebut benar-benar asli yang diterbitkan pihak BPN Jakbar.

"Saya tidak menuduh tapi yang bisa menerbitkan sertifikat hanya BPN dan paling cepat biasanya satu tahun setengah. Sedangkan proses pembuatan sertifikat Toeti itu hanya empat bulan saja. Mungkin dia pakai jalur cepat,” terangnya.

Kepala Inspektorat Merry Erna Harni meyakini banyak pejabat terlibat dalam pembuatan sertifikat atas nama Toeti maupun dalam transaksi jual beli antara pihak Toeti dengan Dinas Perumahan dan Gedung DKI.

Merry menyatakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat patut dicurigai turut terlibat karena mengabulkan permohonan sertifikat tanah atas nama Toeti.

Kepala BPN Jakarta Barat Sumanto menolak dikonfirmasi. "Bapak mohon maaf belum bisa menerima wawancara dengan Media Indonesia karena penjelasan soal lahan itu sudah disampaikan ke BPN pusat, KPK, dan Bareskrim," kata Dian, staf Sumanto.

Sudah beberapa kali Media Indonesia mendatangi kantor BPN Jakarta Barat untuk mewawancarai Sumanto. Staf yang bertugas di ruangan kepala Kantor BPN, Dian, mengatakan Sumanto sedang banyak kegiatan pada Rabu (10/8).

Demikian pula alasannya saat didatangi Kamis (11/8). Dian mengatakan akan menyampaikan permohonan wawancara untuk diagendakan pada Jumat (12/8). Namun, saat waktu yang dijanjikan, Sumanto menyampaikan penolakan wawancara.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Ika Lestari Aji menerangkan kebenaran masalah tersebut sedang diproses secara hukum.

Ia mengaku membeli lahan sertifikat hak milik dengan harga berdasarkan appraisal. Sebelum memutuskan untuk membeli, ia sudah meminta penjelasan kepada pemilik lahan. Namun, kata Ika, ternyata lahan tersebut ada yang mengakui dari pihak lain.

Ika mengakui lahan tersebut memang milik Pemprov DKI. Karena itu, ia mengharapkan pengadilan dapat memutuskan yang terbaik. Dan uang pembayaran lahan bisa dikembalikan.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri maupun KPK. Meski sudah menemui titik terang, kedua instansi penyidik belum juga menetapkan tersangka.

Wakil direktur Tipikor Polri Erwanto Kurniadi meminta bersabar karena pihaknya segera menetapkan tersangka.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane melihat kinerja polisi terkesan lambat dalam penyidikan sengketa di Cengkareng Barat.

Padahal posisi objek perkara sudah jelas. Kerugian negara sudah terjadi karena uang telah dikucurkan sebesar Rp648 miliar, sementara tanahnya tidak ada.

"Jadi sebenarnya bisa lebih cepat dituntaskan," serunya. (Ard/Ami/Mhk/T-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya