Lurah Cengkareng Kunci Jeruk Makan Jeruk (1)

Tim Investigasi
15/8/2016 10:00
Lurah Cengkareng Kunci Jeruk Makan Jeruk (1)
(Papan pengumuman tanah dijual terpasang di atas lahan milik Pemprov DKI di Cengkareng, Jakarta Barat--MI/Ardhy Dinata Sitepu)

DUA papan penjualan berukuran besar lengkap memuat nomor telepon sebagai kontak bagi siapapun yang berminat membeli lahan seluas 4,6 hektare di Jalan Kamal Raya, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Nomor telepon pada papan itu juga disertai nomor girik untuk meyakinkan calon pembeli bahwa tanah bersangkutan memiliki jaminan hukum.

Keberadaan plang menjadi menarik karena berdiri di atas lahan yang pada November 2015 dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI seharga Rp648 miliar.

Masyarakat yang tidak mengikuti kekisruhan areal Cengkareng Barat itu bisa menjadi korban berikutnya. Seperti halnya Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI yang ternyata membeli lahan milik sendiri.

Areal seluas 4,6 hektare yang mereka beli termasuk dalam girik seluas 11 hektare milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI. Andai iklan jual yang termuat dalam plang berhasil menggaet pembeli baru, kasus lahan Cengkareng Barat akan semakin berliku-liku.

Di Jakarta, sudah kerap terjadi, banyak plang pengumuman penjualan tanah/rumah terpampang tanpa sepengetahuan pemiliknya yang tinggal jauh dari lokasi. Tidak jarang transaksi berlangsung antara pemilik plang dengan peminat.

Pembeli tidak tahu bahwa tanah itu bukan hak pemilik plang. Dan, tidak jarang pula terjadi pemilik plang sudah mengantongi sertifikat ganda. Sekurang-kurangnya pembeli tetap dirugikan karena telah menyetorkan uang muka tanda jadi.

Biasanya, karena ketidaktelitian calon pembeli bersedia menyetorkan uang tanda jadi bernilai jutaan rupiah. Setelah uang masuk, pemilik plang tidak bisa lagi dihubungi karena sudah mengganti nomor telepon.

Berdasarkan penelusuran <>Media Indonesia, Dinas Perumahan dan Gedung DKI terkesan sarat kepentingan dalam membeli tanah yang diklaim Toeti Noezlar Soekarno sebagai miliknya.

Instansi pimpinan Ika Lestari Aji itu sama sekali tidak memenuhi standar operasional dalam membeli areal seharga Rp648 miliar. Mantan Sekretaris Kelurahan Cengkareng Barat Jufrianto Amin menilai tindakan Dinas Perumahan dan Gedung DKI sangat fatal karena tidak mensurvei tanah seluas 4,6 hektare yang hendak dibeli.

“Kalau saja dinas perumahan melakukan survei ke lapangan tentu akan menemukan plang yang menerangkan bahwa tanah itu milik DKPKP,” papar Jufrianto, pekan lalu.

Ia menuturkan pada 1965 terdapat sembilan pemilik girik di Jalan Kamal Raya, yaitu Oei Eang Nio, Ayani Ahyar, Iskandar, H Achayar, Mugeni B Muhamad, Oei Pek Liang, Lie Geo Thiam, Thio Tjoe Nio, dan Tan Babah.

Saat itu, Pemerintah Daerah Jakarta melalui Departemen Pertanian DKI menyewa lahan milik Oei, Ayani, Iskandar, H Achayar, Mugeni, serta Oei Pek Liang. Selanjutnya, pada 1967, Pemda melalui Dinas Pertanian Rakyat Provinsi DKI Jakarta membeli keenam lahan tersebut.

Rincian pembelian meliputi lahan Oei persil 82b seluas 2.000 meter persegi (m2); Ayani persil 120 seluas 840 m2; persil 83a seluas 1.420 m2, Iskandar persil 83b seluas 1.630 m2; persil 30 seluas 4.420 m2, H Achayar persil 83b seluas 2.660 m2; Mugeni B Muhamad persil 60 seluas 940 m2; Oei Pek Liang persil 76 SIII seluas 32.850; serta persil 76 SII seluas 17.700 m2.

Sepertinya tim pengadaan tanah dinas perumahan tidak perduli dengan sejarah tanah. Mereka bahkan tidak melakukan kajian akademis dengan mengundang ahli hukum tanah maupun berkordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) DKI atas rencana pembelian areal 4,6 hektare di Cengkareng Barat.

Kepala Dinas Teknis Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni mengaku sama sekali tidak dilibatkan oleh pihak Dinas Perumahan dan gedung DKI.

“Saya benar benar tidak tahu jual belinya bisa sampai seperti ini. Memang benar kami hanya punya girik dan belum disertifikatkan. Sedangkan bagaimana riwayat tanah, saya tidak tahu sama sekali,” ujarnya, pekan lalu.

Luar biasanya, NJOP (nilai jual objek proyek) hanya Rp6,2 juta per meter untuk sertifikat hak milik, dibeli dengan harga Rp14,1 juta per meter atau dua kali lipat lebih.

Berdasarkan dokumen pengadaan tanah terungkap tim hanya rapat sebanyak tiga kali. “Dari yang saya tahu, rapat pertama sampai ketiga hanya beda sehari dengan proses pembayaran,” ungkap Juprianto.

Ia juga keheranan untuk penggunaan uang di atas setengah triliun rupiah, Dinas Perumahan dan Gedung DKI hanya menggunakan seorang saksi bernama Sukmana. Apalagi orang tersebut bukan warga Cengkareng Barat. “Berarti niat dinas perumahan sebenarnya hanya membeli kertas (sertifikat), bukan membeli tanah,” tegasnya.

Sudah diperingatkan
Dinas Perumahan dan Gedung DKI membeli tanah di Cengkareng Barat dengan tujuan membangun rumah susun sewa. Hal itu untuk memenuhi keinginan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang mencanangkan pembangunan 17 ribu rumah susun sewa di Ibu Kota pada Oktober 2017.

Salah satu tanah yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung DKI atas nama Toeti Noezlar Soekarno di Cengkareng Barat. Setelah pembelian November 2015, terbongkar bahwa tanah itu milik Dinas Kelautan yang dibeli pada 1965-1967.

Masyarakat setempat sebenarnya sudah memperingatkan bahwa areal di jalan lingkar luar itu merupakan milik DKPKP, dan ada juga milik per orangan bernama Farini Yapon.

Salah satu yang memperingatkan dinas perumahan yakni Rasidin Nur, tokoh masyarakat Cengkareng, pada 1 Oktober 2015. Ia menguraikan panjang lebar seputar seluk beluk tanah dan meminta dinas perumahan membatalkan rencana pembelian.

“Dinas perumahan tidak menggubris peringatan kami dan tetap membeli lahan milik DKPKP. Akhirnya terjadi juga kan jeruk makan jeruk," cetusnya.

Rasidin Nur sendiri sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta Ika Lestari Aji setiap ditanya mengapa ngotot dan buru-buru membeli lahan kendati sudah diingatkan masyarakat, mencoba menghindar dan hanya menjawab, “Maaf.”

Jufrianto menyebutkan pihak yang terlibat cukup banyak. Sebagai sekretaris kelurahan Cengkareng Barat, waktu itu, dirinya yang menyimpan dokumen girik DKPKP seluas 11 hektare.

Pada 2009, Lurah Cengkareng Barat Joko Wasongko secara mendadak menerbitkan surat permohonan pembuatan sertifikat atas nama Toeti Noezlar Soekarno. Dalam tempo empat bulan, BPN menerbitkan sertifikat hak milik.

“Selama saya menjabat sekretaris kelurahan, dua kali lurah Cengkareng Barat memohonkan penerbitan sertifikat atas nama Toeti Noezlar Soekarno. Setelah Pak Joko, lurah penggantinya yakni Pak Tarso juga menerbitkan surat permohonan ke BPN. Jadinya, Toeti memiliki dua sertifikat di Cengkareng Barat," tuturnya.

Jufrianto mengaku sudah memperingatkan kedua lurah namun mereka beralasan ada orang kuat di balik sertifikat itu sehingga tidak perlu khawatir. "Padahal tahun 2008, Wali Kota Jakbar mengirimkan perintah tertulis agar lurah menjaga lahan milik DKPKP itu," lanjutnya.

Sekalipun sudah ada putusan Mahkamah Agung pada Oktober 2015 bahwa lahan sengketa milik DKPKP, Lurah Tarso masih coba-coba menerbitkan permohonan pembuatan sertifikat atas nama Rudy Hartono Iskandar.

Sertifikat batal terbit pada 2016 karena Bareskrim Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung, sudah menurunkan penyidiknya untuk membongkar mafia tanah di Cengkareng Barat. (Ard/Mhk/T-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya