Polda Lindungi Go-Jek

Gol/Ssr/J-1
08/8/2015 00:00
Polda Lindungi Go-Jek
(AFP/ADEK BERRY)
SELURUH kapolres dan kapolsek di Polda Metro Jaya diperintahkan untuk melindungi pengemudi Go-Jek serta memberikan penjelasan kepada ojek pangkalan tentang pelayanan terhadap masyarakat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, di Jakarta, kemarin, mengatakan polisi akan menangkap siapa pun pihak yang terbukti melakukan kekerasan terhadap pengemudi Go-Jek.

"Saya perintahkan kapolres dan kapolsek untuk persuasif. Kami juga meminta kepada teman-teman (ojek pangkalan) bisa memahami hukum dan jangan sampai memprovokasi masyarakat," kata Tito.

Menurut dia, pengemudi ojek pangkalan merasa tersaingi dengan kehadiran Go-Jek.

Namun, banyak pula masyarakat yang menilai Go-Jek lebih baik dalam hal pelayanan karena mampu memangkas waktu tempuh dan memiliki standar khusus.

"Nah, ini mungkin yang perlu ada kegiatan sosialisasi untuk penyelesaian masalah hukum, misalnya perizinan dan juga masalah sosial," ujarnya.

Sosialisasi tersebut sedianya tidak hanya diserahkan kepada polisi dan komunitas pengemudi ojek pangkalan saja.

Pemerintah pun harus ikut andil dan memberikan dukungan penuh.

"Masyarakat membutuhkan servis yang lebih baik. Seharusnya justru menjadi pemacu teman-teman ojek pangkalan untuk memberikan servis dan keamanan yang lebih baik," tandasnya.

Tidak ada pergub
Sementara itu, Pemprov DKI memastikan tidak akan mengeluarkan peraturan gubernur untuk melegalkan ojek sebagai angkutan umum.

Kepastian itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah seusai mengadakan rapat bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dewan Transportasi Kota Jakarta untuk membahas ojek dijadikan angkutan umum dan pengelolaan angkutan umum berbasis teknologi.

"Meski dibutuhkan, dalam UU No 22/2009 cukup jelas menyebutkan kendaraan roda dua tidak boleh sebagai angkutan umum," kata Andri.

Dengan demikian, lanjut Andri, keberadaan ojek masih akan berjalan seperti saat ini.

Keberadaannya diakui, tetapi tidak sebagai angkutan umum yang sah.

Bila ingin diatur sebagai angkutan umum, Andri menyarankan pihak-pihak yang memiliki usaha di bidang ojek untuk mengajukan revisi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke DPR.

Pendiri Go-Jek Nadiem Makarim menyatakan siap memelopori jika harus mengajukan revisi UU No 22/2009 tentang LLAJ ke DPR.

"Masak pemerintah mau menindak sebanyak 200 ribu unit ojek di Jakarta? Bahkan jutaan unit ojek di Indonesia. Enggak mungkin juga, kasihan mereka kan," kata Nadiem.

Meski demikian, kata Nadiem, sebelum ada undang-undang, ia akan bekerja sama dengan polisi untuk memastikan kedisiplinan pengemudi Go-Jek dalam mematuhi peraturan lalu lintas.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya