Sopir Taksi Daring Wajib Punya SIM A Umum

Budi Ernanto
14/8/2016 17:17
Sopir Taksi Daring Wajib Punya SIM A Umum
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) akan menggelar layanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A bagi sopir angkutan umum. Namun, layanan itu hanya untuk mereka yang mengemudikan angkutan umum yang tidak memiliki trayek baik itu taksi daring maupun taksi non-konvensional.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, untuk sopir taksi daring memang juga harus memiliki SIM A Umum karena kategorinya mereka bukan lagi mengemudikan kendaraan pribadi.

"Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM A Umum akan ada selama dua hari hingga Selasa (16/8) mulai pukul 11 hingga selesai di Monas, Jakarta Pusat. Hari pertama untuk sopir taksi daring dan esoknya bagi sopir taksi konvensional," kata Pudji di Jakarta, Minggu (14/8).

Untuk bisa memfasilitasi pembuatan dan perpanjangan SIM A Umum, Kemenhub menggandeng Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Untuk yang sudah memiliki SIM A dan masa berlakunya akan atau sudah habis, hanya tinggal memperpanjang.

Sementara bagi yang yang belum memiliki SIM A Umum harus mengikuti rangkaian tes, seperti tes kesehatan, tes psikologi, tes simulasi, tes teori, dan tes praktik. Kalau lulus tes kesehatan, psikologi, dan simulasi, baru bayar PNBB sebesar Rp120 ribu.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKB Latif Usman mengatakan jika ada yang tidak lulus ujian, uang PNBB peserta akan dikembalikan dan mereka masih diberi kesempatan untuk mengulang di Samsat SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selain layanan pembuatan dan perpanjangan SIM A Umum, ada pelaksanaan uji KIR yang juga hanya untuk taksi yang non dan konvensional. Untuk taksi daring, pelaksanaan uji KIR ialah pada hari pertama dan menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yani Wahyu, ada 2.223 taksi daring yang belum melakukan uji KIR.

Sementara secara total, ada 5.003 kendaraan yang sudah mendapat rekomendasi dari penyelenggara taksi daring untuk bisa uji KIR. "Kami harap target itu bisa terpenuhi dengan kemudahan yang kami sediakan selama dua hari di Monas," kata Wahyu.

Ketua Paguyuban Pengemudi Daring Chaerudin Reffy mengatakan pihaknya menyambut baik apa yang dilakukan Kemenhub. Apalagi memang sudah ada kewajiban bagi para pengemudi taksi daring untuk memiliki SIM A Umum.

"Tidak hanya SIM A Umum, juga harus melakukan uji KIR. Kami terus edukasi ke para anggota paguyuban karena ketentuan soal SIM dan uji KIR sudah diatur dalam Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek," kata Reffy. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya