Retribusi Sampah Komersial Naik Rp1,2 M

13/8/2016 09:10
Retribusi Sampah Komersial Naik Rp1,2 M
(MI/Ramdani)

RETRIBUSI pengangkutan sampah dari kawasan komersial meningkat hingga Rp1,2 miliar per Mei 2016. Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan kenaikan jumlah itu terjadi setelah dilakukan penertiban.

“Coba bayangkan, dari Januari 2016 yang Rp90 juta kemudian di Mei 2016 naik menjadi Rp1,2 miliar. Bandingkan,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurut Ali, pihaknya terus melakukan penertiban dan pengawasan ketat terhadap pengguna jasa pengangkutan sampah Dinas Kebersihan DKI yang berasal dari kawasan komersial di Jakarta ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

Perolehan retribusi itu meningkat secara berkala dengan perincian pada Februari senilai hampir Rp200 juta, pada Maret sekitar Rp400 juta, dan pada April sekitar Rp700 juta.

Selama ini, kata dia, selain ada penyimpangan juga ada subsidi yang terlalu besar setiap bulannya. Ali mengungkapkan, sebelum penertiban dilakukan, pengguna kawasan komersial seperti perusahaan, perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan restoran kerap membuang sampah liar ke tempat pembuangan sementara milik dinas kebersihan tanpa membayar retribusi atau mendapat subsidi. Padahal, kawasan komersial seharusnya tidak mendapat subsidi pengangkutan sampah karena mereka tergolong mampu.

“Ada perusahaan yang besar atau apartemen, pengelola kawasan bisnis diam-diam membuang sampah, jadi sampah liar, atau membuang ke dipo (tempat pembuangan sampah sementara) kita. Atau dia diam-diam bekerja sama dengan sopir truk kita. Sopir truk kita ambil ke restoran mereka,” jelasnya.

Ia mengatakan sopir truk yang kedapatan bekerja sama dengan pengelola kawasan komersial yang tidak tertib membayar retribusi akan
langsung dipecat.

Selain itu, Ali menuturkan ada pula pengelola kawasan komersial yang membayar ke salah satu petugas di lapangan, tetapi uang itu tidak sampai ke pihak dinas.

Padahal, menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, kawasan komersial wajib mengelola sampah mereka sendiri.

“Mereka mencari atau berkontrak dengan penyedia angkutan sampah. Boleh langsung diangkut ke Bantargebang, tetapi bayar retribusi,
atau mereka berkontrak dengan penyedia swasta yang bisa mengelola sampahnya sendiri. Maka mereka tidak perlu bayar retribusi.”

Saat ini dari total sampah di DKI Jakarta, sebanyak 53% merupakan sampah asal permukiman dan 47% ialah sampah dari kawasan komersial. (Put/Ant/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya