Retribusi Sampah DKI Capai Rp1,2 Miliar

Putri Anisa Yuliani
12/8/2016 22:45
Retribusi Sampah DKI Capai Rp1,2 Miliar
(MI/Galih Pradipta)

RETRISUSI pengangkutan sampah dari komersial yang didapat Dinas Kebersihan DKI Jakarta naik drastis setelah dilakukannya penertiban. Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Ali Maulana Hakim mengatakan retribusi naik dari Rp90 juta dari Januari, menjadi Rp 1,2 miliar pada Mei.

"Jumlah ini total retribusi dari kawasan B2B (business to business) dan kawasan komersil yang lain seperti pertokoan, termasuk pasar," kata Ali, Jumat (12/8).

Penertiban ini dilakukan dengan mendatangi langsung wajib retribusi (WR) untuk melakukan pungutan yang diukur dari jumlah sampah yang diangkut. Penertiban tersebut menurut Ali dilakukan karena Dinas Kebersihan melihat adanya ketimpangan pada potensi retribusi jika dibandingkan dengan pemasukan selama ini.

"Karena retribusi yang masuk disinyalir tidak sesuai potensi yang ada. Sehingga mulai Januari 2016 kita lakukan evaluasi termasuk uji petik langsung ke WR. Ada beberapa WR yang penetapan retribusinya tidak sesuai timbulan sampah," ujarnya.

Ali lebih lanjut menjelaskan bahwa masih banyak potensi retribusi lainnya yang belum dipungut oleh pihaknya karena faktor eksternal yakni adanya sampah di kawasan komersial turut dipungut oleh pihak RT dan RW. Evaluasi dan pemberitahuan kepada RT dan RW akan segera dilakukan untuk mencegah hal ini berulang.

"Bahkan ada potensi retribusi yg blm dipungut retribusi nya krn Pelayanan sampahnya diambil oleh petugas gerobak rt/rw. Sehingga kita lakukan evaluasi agar sesuai ketentuan Perda," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan Dinas Kebersihan harus terus melakukan pengawasan terhadap retribusi yang dilakukan kepada swasta dan komersial.

"Memang kalau kita angkut sampah dari swasta itu ada biaya selain biaya pengelolaannya di Bantargebang. Makanya harus terus diawasi," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya