WN Malaysia Pemalsu Kartu Kredit Ditangkap

Whisnu Mardiansyah
12/8/2016 13:14
WN Malaysia Pemalsu Kartu Kredit Ditangkap
(Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Suryanto)

SUB Direktorat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Malaysia berinisal WCY yang melakukan pemalsuan kartu kredit.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Teguh Wibowo menjelaskan modus pelaku adalah memakai data kartu kredit orang lain. Kartu kredit palsu tersebut digunakan untuk membeli tiket pesawat dengan tujuan luar negeri.

"Pelaku membeli 13 tiket pesawat sebesar Rp111 juta di Emerald Tour and Travel di kawasan Jakarta Pusat," kata Teguh di Polda Metro Jaya, Kamis (11/8).

Polisi mencurigai adanya transaksi dalam jumlah besar di Merchant Emerald Tour abd Travel yang mencapai ratusan juta rupiah. Dibantu tim gabungan Divisi Card Center Bank BCA, polisi menelusuri transaksi tersebut.

"Kami Subdit Fismondev bekerja sama dengan personel dari asosiasi kartu kredit melakukan monitoring pada 7 Agustus dan sebelumnya berkaitan dengan pelaku pemalsuan dan penipuan kartu kredit," jelas Teguh.

Selanjutnya, petugas mendatangi tempat pemesanan tiket pesawat yang telah dibeli WCY. Saat tiba di lokasi, polisi menemui tersangka sedang mengubah jadwal tiket keberangkatannya ke luar negeri.

"Sebanyak 13 tiket yang ia beli untuk penerbangan ke luar negeri seperti Singapura, Malaysia, Jepang dan lain-lain. Tiket tersebut diduga akan dijual lagi sama dia," ungkap Teguh.

Polisi langsung mengecek kartu kredit pelaku. Dari hasil pemeriksaan, terbukti adanya perbedaan fisik kartu kredit dengan data transaksi yang tercatat di sistem Bank BCA.

"Kartu kredit yang digunakan oleh pelaku yaitu Fia Card Service NA Platinum dan US Bank namun tercantum nomor seri Chase Bank Amerika Serikat dimana data yang ada di dalam kartu kredit palsu itu adalah milik orang lain," beber Teguh.

Dari kasus ini, polisi memburu satu pelaku lain berinisial NY lantaran diduga terlibat dalam pemalsuan sembilam kartu kredit.

Saat ini, polisi terus berkordinasi dengan Interpol untuk mengungkap jaringan sindikat pemalsuan kartu kredit yang dilakukan WNA.

WCY saat ini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya