Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KERISAUAN tergambar di wajah-wajah para pedagang di Pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, akhir-akhir ini. Perbincangan di antara para pedagang pun sama, mengenai Surat Keputusan (SK) Direksi PD Pasar Jaya Nomor 47 Tahun 2016 dan SK Direksi Nomor 105 Tahun 2016 yang menyebut pemilik kios di pasar itu hanya boleh menyewa unit kios selama satu tahun.
Para pemilik kios yang kebanyakan sudah berdagang lebih dari 20 tahun mengaku khawatir tidak sanggup lagi menyewa lapak untuk berjualan.
Edi Suwarso, 48, misalnya. Pedagang jamu dan obat-obatan di lantai 2 pasar tersebut mengaku ketidakpastian soal sistem kontrak membuatnya takut. Terlebih harga obat-obatan saat ini menurutnya naik drastis. Ia khawatir pengeluaran untuk berdagang semakin besar.
“Saya sangat keberatan jika diubah menjadi kontrak per satu tahun. Aturan itu janganlah memberatkan lagi. Kami memang punya pelanggan, tapi sisanya lebih banyak pembeli yang lewat-lewat saja. Tidak seramai di pasar induk,” keluhnya.
Hal serupa dikatakan Eka, 34. Pedagang plastik di lantai satu pasar itu mengaku akan hengkang dari Pasar Pondok Labu dan mencari pekerjaan lain jika aturan kontrak satu tahun berlaku.
“Sudah lebih dari 20 tahun ibu saya berjualan di sini. Kalau sampai aturan itu diterapkan, saya keberatan karena biaya kontrak akan semakin mahal,” kata Eka.
Sementara itu, Risbon, 38, penjual tas dan sepatu, juga bersiap keluar dari kiosnya jika harga sewa semakin mahal. Ia khawatir keuntungan yang didapat tidak bisa menutupi biaya operasional dagang.
Kebanyakan pedagang di Pasar Pondok Labu memang menyewa dari tangan pertama. Sementara itu, yang lainnya memiliki kios sudah lebih dari 20 tahun. Seorang pedagang sepatu yang tidak mau menyebutkan identitasnya mengaku memiliki kios sejak 1994. Artinya, masa sewa kios sudah berakhir sejak 2014. “Kalau masa aktif habis dan jika benar dibongkar, mereka yang punya kios sebanyak lima nantinya hanya punya satu hak milik kios,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengaku telah membekukan dua aturan yang meresahkan para pedagang tersebut. Saat ini, pihaknya tengah membuat kajian agar aturan yang baru tetap menjamin keberlangsungan usaha para pedagang sekaligus penertiban kepemilikan kios dapat berjalan.
Hal itu ia lakukan karena sudah menjadi rahasia umum, seseorang bisa punya 5-6 kios di sebuah pasar untuk kemudian disewakan kepada para pedagang. “Itu yang harus kita tertibkan. Enggak boleh ada praktik itu. Aturan baru sedang kami godok, pertengahan Agustus ini segera terbit,” kata Arief. (Yanurisa Ananta/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved