12 Hari Uji Coba Sistem Genap, Ada 11.054 Pelanggaran

Arga Sumantri
12/8/2016 08:48
12 Hari Uji Coba Sistem Genap, Ada 11.054 Pelanggaran
(MI/Galih Pradipta)

MASA uji coba sistem ganjil genap sudah berlangsung selama 12 hari. Selama masa uji coba, tercatat sudah ada 11.054 pelanggaran.

Kepala Sub Direktorat Bidang Penegakkan hukum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto merinci dari jumlah penindakan yang dilakukan, pelanggar yang mendapat teguran secara lisan sebanyak 10.724 pengendara.

"Teguran secara tertulis 330 lembar," kata Budiyanto dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/8) malam.

Budiyanto mengatakan jumlah pelanggar menurun di hari ke-12 masa uji coba. Tapi, hal itu bukan karena berkurangnya pelanggar, tapi lebih kepada penindakan yang tidak maksimal. Lantaran, terkendala hujan deras pada sore hari.

Budiyanto merinci lagi, perbandingan pelanggaran sistem ganjil genap dua hari terakhir (10 Agustus dan 11 Agustus 2016). Ada sebanyak 849 pelanggar yang mendapat teguran pada Rabu (10/8). Sementara pada Kamis (11/8) polisi hanya menegur 330 pelanggar.

"Terjadi penurunan pelanggaran sebanyak 61% dibanding pada hari ke-11 uji coba," ungkap Budiyanto.

Sistem ganjil-genap diuji coba di jalan yang sebelumnya menggunakan sistem 3 in 1, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Medan Merdeka Barat, serta sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Sistem ganjil-genap berlaku Senin-Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Sistem itu membatasi operasional kendaraan pribadi berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi.

Kendaraan dengan angka terakhir pada nomor polisi ganjil hanya bisa beroperasi di jalan tersebut pada tanggal ganjil dan angka kendaraan yang angka pada nomor polisi genap diizinkan melintas di jalan tersebut pada tanggal genap.

Sistem ganjil genap mulai diuji coba pada 27 Juli lalu, dan bakal dilakukan hingga 26 Agustus. Rencananya, sistem ganjil genap bakal benar-benar diterapkan pada 30 Agustus. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya