Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berulang kali ditegur soal lemahnya pengelolaan aset daerah. Tanah milik Pemprov DKI kerap kali dicaplok.
Baru-baru ini, tanah Pemprov DKI yang berlokasi di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan diserobot. Tanah itu merupakan pemberian dari PT Permata Hijau ke Pemprov DKI untuk pembangunan fasum dan fasos pada 1996.
Lahan itu diperjualbelikan oleh pihak swasta berinisial MI. Proses sertifikasi diduga dimuluskan oleh AS yang merupakan pejabat BPN Jakarta Selatan. Keduanya sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan, kewajiban pengembang acap kali digarong oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ada oknum di pemerintahan yang sengaja tidak membuat sertifikat dari lahan pemberian itu.
"Memang sudah ada fasum fasos tapi dia enggak mau catet. Jadi, rata-rata yang digarong itu kewajiban pengembang kepada kami yang tidak disertifikatkan," kata Ahok di Balai Kota, Kamis (11/8).
Ahok menyebutkan dalam kasus penyerobotan lahan biasanya ada mafia tanah. Dia biasanya meminta seseorang untuk mengurus dokumen kepemilikan tanah dengan memberi imbalan kepada pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pejabat daerah.
"Jadi di sini tuh ada mafia memang spesial ngebiayain sertifikat. Dari girik orang enggak jelas pengakuan atau lapor polisi pura-pura hilang, lalu kita juga enggak dicatet, orang itu lapor polisi. Polisi pasti ngasih jalan terus dapet sertifikat. Pasti oknum lurah, camat disogok, orang enggak ada catatan kok," papar Ahok.
Kasus seperti itu, kata Ahok, memang tidak selalu ada kaitannya langsung dengan pejabat BPN.
"Bisa sengaja, bisa enggak sengaja. BPN begitu lihat semua clear, keluarin sertifikat, ada duit bayar lagi kan, selesai," ungkap Ahok.
Ahok tidak mau kejadian serupa terulang lagi. Kini, ia mewajibkan lahan pemberian disertifikatkan atas nama Pemprov DKI sebelum diserahkan.
"Kalau sekarang gampang, saya wajibkan (pengembang) sertifikat nama kami baru kasih. Kalau enggak, enggak usah ngomong deh," ungkap Ahok. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved