Ahok akan Bertemu Sofyan Djalil Bahas Aset DKI

Intan Fauzi
11/8/2016 13:28
Ahok akan Bertemu Sofyan Djalil Bahas Aset DKI
(MI/Panca Syurkani)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. Pertemuan diagendakan pada Kamis (11/8) pukul 16.00 WIB.

Ahok mengatakan kedua pihak akan membicarakan soal permasalahan pengelolaan aset. Ahok tidak mau ada oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memanfaatkan kelalaian Pemprov DKI dalam mengelola aset daerah.

"Saya ke sana. Kita mau samakan persepsi nih. Saya tidak mau lagi aset DKI digarong oleh oknum di BPN karena dia atau salah dari bagian kami, oknum kami, nakal," kata Ahok di Balai Kota, Kamis (11/8).

Pengelolaan aset daerah menjadi salah satu kekurangan Pemprov DKI yang kerap disoroti akhir-akhir ini. Misal, kasus lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, menuai proses yang berkepanjangan.

Lahan yang berada di pinggir Jalan Kamal Raya menuai polemik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada kejanggalan pembelian lahan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI dari seorang bernama Toeti Noezlar Soekarno senilai Rp668 miliar.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI 2015, pembelian lahan di Cengkareng Barat itu mengindikasikan kerugian negara. BPK menyebut lahan yang diklaim milik Toeti sebenarnya milik Pemprov DKI melalui Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP). Bukti kepemilikan Pemprov DKI berbentuk Girik C.

Kemudian, baru-baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta Pemprov DKI melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengaudit aset daerah.

Hal itu diminta setelah muncul kasus penjualan aset berupa tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Pemprov DKI yang berlokasi di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tanah itu merupakan pemberian dari PT Permata Hijau ke Pemprov DKI untuk pembangunan fasum dan fasos pada tahun 1996. Aset seluas 2.975 meter persegi itu malah diperjualbelikan ke pihak pribadi. Akibatnya, Pemprov DKI diduga mengalami kerugian hingga Rp150 miliar.

Kejari Jaksel sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Muhammad Irfan dari pihak swasta dan AS yang merupakan pejabat BPN Jaksel. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya