BEBERAPA warga dan gabungan LSM menggugat kewenangan Polri dalam mengeluarkan surat izin mengemudi (SIM), buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau regident ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat menganggap wewenang Polri itu berlawanan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.
Sidang perdana gugatan yang diajukan Alissa Q Munawaroh Rahman, Hari Kurniawan, YLBHI, Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah itu berlangsung kemarin. "Pengaturan konstitusi tentang fungsi kepolisian dalam kaitannya dengan kewenangan mengeluarkan SIM dan STNK justru tidak relevan," papar Julius Ibrani selaku kuasa hukum para pemohon saat membacakan permohonan perkara di hadapan majelis hakim, di Gedung MK.
Para penggugat meminta MK membatalkan Pasal 64 ayat 4 dan 6, Pasal 67 ayat 3, Pasal 68 ayat 6, Pasal 69 ayat 2 dan 3, Pasal 72 ayat 1 dan 3, Pasal 75, Pasal 85 ayat 5, Pasal 87 ayat 2, dan Pasal 88 yang tertuang dalam Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu berisi wewenang Polri dalam mengeluarkan SIM, STNK, dan BPKB. "Di negara-negara lain, kewenangan dalam pengurusan SIM diberikan kepada kementerian atau departemen melalui divisi transportasinya," lanjut Julius. Dengan alasan itu, para pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut, majelis hakim meminta para pemohon untuk memperjelas kedudukan hukum dan kerugian konstitusional yang dialami. Majelis hakim juga meminta para pemohon untuk menghindari hal-hal yang bersifat asumsi. "Saudara mengatakan bahwa dengan adanya registrasi SIM dan segala macam itu di tangan kepolisian, masyarakat tidak terlayani, penegakan hukum disalahgunakan, bahkan cenderung korupsi. Itu asumsi atau fakta? Kalau memang fakta, buktikan!" ujar hakim Patrialis Akbar.
Hanya laksanakan UU Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono menyatakan siapa pun berhak melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Suharsono menegaskan bahwa Polri pada dasarnya hanya melaksanakan amanat UU. "Putusannya ada di hakim," pungkas Suharsono.