Badan POM Gulung Sindikat Jamu Ilegal

Sumantri
11/8/2016 00:00
Badan POM Gulung Sindikat Jamu Ilegal
(Kapolda Banten, Brigadir Jenderal Ahmad Dofiri (keempat kiri) bersama Kepala BPOM Penny Kusumastuty (kedua kanan) menunjukkan sejumlah produk hasil pabrik jamu ilegal---ANTARA/Lucky R.)

PRODUKSI dan peredaran obat ilegal di Tangerang, Banten, semakin memprihatinkan. Terbukti dengan kembali digerebeknya pabrik obatan-obatan yang tidak memiliki izin edar di Kampung Cilongok RT 05/16, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kemarin (Rabu, 10/8).

Bersama Ditserse Narkoba Polda Banten, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Provinsi Banten kemarin menemukan berbagai jamu ilegal dengan merek Wantong, Ricalinu, Xianling, Chon Sang, Sheng Lin, Jakarta Bandung, Bintang Dua Mustika Dewa, Tawon Liar, Obaku, Purbasalam Bintang Dua, Tangkur Kobra, Sera, Ocema, dan Spider.

Menurut Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito yang ikut dalam penggerebekan itu, pabrik yang menyaru sebagai pabrik karton itu dalam sehari mampu memproduksi ribuan butir dan bungkus jamu.

Kamuflase yang rapi itu membuat pihaknya butuh waktu tiga bulan untuk membongkar kejahatan tersebut, mulai pengamatan hingga penggerebekan.

Berdasarkan hasil investigasi, peredaran obat dan jamu yang diproduksi PT Bilca Markin Jaya Makmur itu di wilayah Jabodetabek hingga Jawa Timur.

"Kami menduga pabrik jamu ilegal ini menggunakan zat kimia berbahaya sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam," kata Penny. (SM/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya