Razia kok kayak Tangkap Penjahat

11/8/2016 06:30
Razia kok kayak Tangkap Penjahat
(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

SELAMA periode 26-30 Juli 2016, sebanyak 11 mobil taksi daring dikandangkan petugas.

Sikap tegas tersebut rupanya mendapat kecaman dari pemilik kendaraan lantaran dinilai dilakukan sepihak tanpa aturan.

Hingga kini, belasan kendaraan tersebut masih terparkir di area Terminal Mobil Barang Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Karena belum diambil pemilik, mobil-mobil itu diparkir begitu saja di ruang terbuka sisi timur kantor pengelola terminal.

Melda, salah satu pengendara dan pemilik taksi daring, mengeluhkan penertiban yang dilakukan petugas Dishubtrans DKI dan kepolisian. Melda terja-ring razia di bilangan Arion, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 30 Juli lalu.

"Saya terjaring setelah dijebak. Ada order, tapi ternyata ordernya untuk membawa saya ke lokasi razia. Tahu-tahu mobil dan telepon seluler saya dirampas. Saya diperlakukan kayak pengedar narkoba, dikawal begitu ketat dan tidak boleh menghubungi siapa pun," kata Melda.

Oleh petugas, ia diminta segera melengkapi persyaratan untuk mengambil kendaraan dan mengikuti proses persidangan pada 26 Agustus mendatang.

Saat itu Melda menolak menandatangani surat tilang.

"Saya nggak mau ikut sidang. Soalnya kok ya kayak dirampas gitu caranya."

Seperti pengemudi taksi daring lainnya, Melda mengkhawatirkan kondisi kendaraan di lokasi pengandangan karena tidak dirawat petugas.

"Ini aturan (pengandangan) belum jelas. Harusnya seperti masalah ganjil-genap, pelanggar cuma ditegur," keluhnya.

Dalam menanggapi hal itu, Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menerangkan, untuk mengambil kendaraan yang terjaring penertiban, pemilik wajib memenuhi beberapa persyaratan.

Pertama, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.

Kedua, mengikuti sidang di pengadilan. Kemudian juga melengkapi surat pengambilan kendaraan serta membayar retribusi.

"Kendaraan tidak dapat diambil sebelum pemilik memenuhi persyaratan itu," ujarnya.

Ia berkukuh penindakan yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur.

"Taksi daring sudah diberikan kebijaksanaan, beroperasi meski belum mengantongi KPS (kartu pengawasan). Masalah kir itu tidak dapat ditawar lagi," kata Sigit. (DA/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya