Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta meminta agar para pengemudi taksi aplikasi atau dalam jaringan (daring) tetap menaati aturan yang telah ditetapkan, yakni melaksanakan uji kir dan memiliki izin operasi.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kelonggaran yang telah diberikan pemerintah selama ini seharusnya dimanfaatkan untuk melengkapi segala persyaratan tersebut.
"Harusnya angkutan umum berbasis aplikasi yang boleh beroperasi itu yang sudah lolos uji kir dan memiliki izin operasi. Tetapi, kami memberikan kelonggaran. Tetapi, Anda tetap harus lulus kir. Karena kir bentuk pengawasan soal keselamatan," tegas Andri.
Saat ini, pengemudi maupun pemilik taksi daring masih diberi kelonggaran, masih bisa beroperasi meski belum memiliki izin operasi dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) DKI Jakarta.
Menurut Andri, kebijakan tersebut diambil mengingat proses pengurusan surat izin operasi yang harus ditempuh pemohon cukup panjang.
Sejauh ini, kendaraan yang sudah lolos uji kir terhitung sebanyak 1.809 armada.
Sementara ada 598 kendaraan yang telah mengantongi surat izin operasi dan uji kir.
Untuk kendaraan yang belum mengikuti uji kir, ia mengancam akan menertibkan dan mengandangkannya.
Begitu pula dengan kendaraan yang meski sudah memenuhi prasyarat, namun tidak menempel stiker uji angkutan sewa dan pelat uji.
"Banyak yang masih malu menempelkan stiker di kendaraan. Mereka juga khawatir harga jual kendaraan akan turun," ujarnya.
Andri menekankan agar para pengemudi taksi daring menaati aturan dan tidak terus meminta berbagai tole-ransi lain.
"(Pengemudi taksi daring) jangan sedikit-sedikit minta ganti rugi. Kita yang harus mengikuti aturan, bukan aturan mengikuti kita. Kendaraan yang terjaring akan langsung kami kandangkan."
Perusahaan angkutan umum berbasis aplikasi, berkewajiban memberikan seluruh informasi mengenai data tiap kendaraan.
Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.
Dari hilir
Kasubdit Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menambahkan, dibutuhkan peranan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk melakukan pengawasan tersebut secara ketat.
"Keharusan itu sudah ada di PM (Peraturan Menteri) dan mulai diberlakukan bulan Oktober 2016. Dari Kemenkominfo dapat diketahui secara jelas, data jumlah kendaraan yang beroperasi dengan aplikasi," kata Yani.
Selain itu, pengawasan juga terlebih dahulu dilakukan sejak di hilir.
Yakni dengan penertiban secara masif terhadap kelengkapan surat izin kendaraan di jalan. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar pun mesti dijatuhi secara tegas, supaya membawa efek jera.
"Pengaturan agar ada kesetaraan dalam bisnis. Taksi konvensional dan daring harus setara dengan aturan yang sama. STNK atas nama perusahaan, kemudian SIM sopir mesti A umum," tuturnya.
Sementara itu, pengamat transportasi Ellen Tangkudung berpendapat, untuk menghindari potensi kekisruhan di lapangan, kesetaraan hak dan kewajiban memang perlu diberikan.
Aturan serupa juga perlu diterapkan kepada ojek daring.
"Justru faktor kese-amatan penumpang lebih rentan di sepeda motor. Persaingan taksi daring dan ojek daring tidak komprehensif, karena yang satu dibiarkan," ujarnya. (J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved