Kontroversi Makanan Ringan Merek Bikini Ditangani BBPOM Jabar

Kisar Rajaguguk
10/8/2016 18:49
Kontroversi Makanan Ringan Merek Bikini Ditangani BBPOM Jabar
(ANTARA)

KONTROVERSI makanan ringan berlabel Bihun Kekinian (Bikini) yang diproduski mahasiswi TW, 19, bersama empat rekannya kini ditangani penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan bahwa pihaknya hanya membantu BBPOM untuk memeriksa TW bersama empat rekanannya. Setelah diproses, hasil pemeriksaan yang dilakukannya kembali diserahkan kepada BBPOM Jawa Barat.

"Hasil pemeriksaan sudah kami berikan ke BBPOM Jawa barat," katanya, Rabu (10/8).

Pada prinsipnya, sambung Teguh, kepolisian hanya mendukung langkah yang dilakukan BBPOM Jabar. Karena dari awal, kasus ini sudah ditangani BBPOM Jabar. Serta semua barang bukti pun sudah diambil oleh BBPOM Bandung. "Kita sifatnya hanya back up. Kalau diperlukan kita membantu untuk kelancaran prosesnya," kata Teguh

Dari hasil pemeriksaan, TW memang sengaja membuat produk itu untuk memenuhi tugas kuliah. "Jadi hasil interogasi motifnya bermula dari tugas kampus dia, di mana disuruh membuat produk dan menjual ternyata dapat respons yang lumayan," ujarnya.

Ia mengatakan, TW hanya menjualnya secara daring. "Itu juga sudah kami telusuri ke sejumlah toko dan warung dan hasilnya memang tidak kami temukan produk yang diduga mengandung unsur pornografi tersebut," ujar Teguh.

Di hadapan penyidik, TW mengaku tidak mengira jika produk yang dihasilkannya akan menimbulkan kontroversi. TW menceritakan awal untuk memproduksi makanan ringan itu setelah mendapat tugas dari sekolah bisnis di kampusnya di kawasan Bandung, Jabar. Dengan nama project home business, dia diharuskan membuat produk sendiri dari belanja barang, mengolahnya, hingga kemasannya.

Terkait penahanan, sambung Teguh, seluruhnya sudah menjadi kewenangan BBPOM Jabar.

"Soal penahanan tersebut ada pada BBPOM. Saat ini, kasusnya sudah ditangani oleh PPNS. Sedangkan soal pornografinya harus didalami oleh ahli," terangnya.

Teguh menuturkan, semua pihak harus mengambil hikmah dari kasus ini. Artinya, dalam berwirausaha memang diperlukan kreativitas tetapi tetap sesuai aturan.

"Kalau mau berinovasi semua sah-sah saja. Ini menjadi pelajaran kalau mau ada yang memproduksi makanana maka aturannya bagaimana membuat merek dan gambar harus dipahami," tandasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya