Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANDRO Supriyanto dan Nurdin Priyanto jadi korban salah tangkap polisi atas kasus pembunuhan. Dua pengamen Cipulir itu digelandang polisi pada akhir Juni 2013.
Kala itu, berkali-kali Andro dan Nurdin meyakinkan polisi bahwa mereka bukan pembunuh. Tapi polisi tidak percaya. Keduanya tetap digiring ke Polda Metro Jaya.
Saat ditangkap, Nurdin mengaku sedang tidur di sebuah warnet kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat.
"Lagi tidur di warnet. Waktu itu tiba-tiba polisi datang subuh," kata Nurdin saat bercerita usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Nurdin sebenarnya malas mengingat kejadian pahit itu. Dia nampak trauma dengan perlakuan yang diterimanya dari anggota polisi.
"Lagi tidur dijambak, ditarik, dijambak, dinjek-injek, diseret, dibawa ke mobil, dan tangan saya diikat," cerita Nurdin sembari menahan tangis.
Polisi lalu membawa Nurdin ke Mapolda Metro Jaya. Di ruang penyidik, Nurdin kembali mendapat kekerasan serupa. Bahkan, Nurdin mengaku disetrum polisi biar mengaku kalau membunuh Dicky Maulana.
"Suruh mandi, bersih-bersih. Abis itu masuk lagi, dipukulin lagi. Badan saya disetrum, dipaksa ngaku terus," imbuh dia.
Sementara, Andro beda lagi. Polisi mulanya mengatakan pada Andro kalau dirinya hanya digiring sebagai saksi ke Mapolsek Kebayoran Lama.
Posisi Andro saat ditangkap memang tidak jauh dari lokasi pembunuhan. Tapi, alih-alih hanya jadi saksi, Andro justru tidak kunjung dipulangkan polisi.
"Engga dipulangin, sampe magrib di Polsek juga," kata Andro.
Sampai di Polda, Andro bertemu Nurdin. Andro mengaku saat itu melihat Nurdin dalam posisi mulut terlakban di ruangan penyidik.
Serupa dengan Nurdin, Andro juga malah dipaksa mengaku sebagai pembunuh oleh polisi. "Dipukulin juga. Dia (Nurdin di Polda) lagi di lakban nih," kata Andro.
Tidak kuat dengan kekerasan yang mereka terima dari polisi, akhirnya mereka terpaksa mengaku. Walaupun, Andro dan Nurdin selalu menegaskan kalau bukan mereka pembunuh Dicky.
Andro dan Nurdin pun masuk bui. Mereka terus diproses hukum hingga meja hijau. Sampai akhirnya pada 1 Oktober 2013, keduanya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tapi, banding di tingkat Pengadilan Tinggi memutuskan keduanya tidak bersalah dan harus dibebaskan. Jaksa sempat tak terima dan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan Kasasi Mahkamah Agung justru menguatkan putusan kalau Andro dan Nurdin tidak bersalah.
Terbukti tak bersalah secara hukum, keduanya menggugat balik kepolisian dan kejaksaan. Mereka minta ganti rugi atas perlakuan yang diterimanya. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, keduanya berani menggugat para penegak hukum lewat praperadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Andro dan Nurdin. Dari nilai total gugatan ganti rugi Rp1 miliar, hakim tunggal Totok Sapti Indarto mengabulkan hanya Rp72 juta. Tapi, tetap saja, negara harus mengeluarkan uang akibat kecerobohan polisi dan jaksa. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved