LBH akan Gugat Polisi Soal Salah Tangkap Empat Pengamen Lain

Arga Sumantri
10/8/2016 08:03
LBH akan Gugat Polisi Soal Salah Tangkap Empat Pengamen Lain
(Kuasa hukum dua pengamen Cipulir yang salah tangkap, Bunga Siagian. -- MTVN/Arga Sumantri.)

DIKABULKANNYA gugatan dua pengamen Cipulir korban salah tangkap membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta optimistis. Kuasa hukum dua pengamen Cipulir dari LBH Jakarta, Bunga Siagian, mengaku bakal mengambil tindakan serupa untuk empat tersangka lain.

"Rencananya, kita ajukan gugatan yang sama setelah salinan putusan resmi kami terima secara sah," kata Bunga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8).

Bunga mengaku banyak pelajaran yang bisa dijadikan bahan evaluasi buat melayangkan gugatan lagi. Antara lain, soal penguatan bukti yang bakal jadi pertimbangan hakim.

"Kami melihat masalah di (kasus) ini, bukti-buktinya dipertanyakan. Kalau misalnya mengeluarkan banyak ongkos dan tidak ada bukti, itu tidak bisa diganti," kata Bunga.

Hal teknis semacam itu, diakui Bunga menjadi kendala. Sebab, sering kali hal-hal semacam itu tidak disadari, hingga akhirnya tak mampu dipenuhi pihak penggugat.

Masalah lainnya, kata Bunga, soal fakta hukum gugatan imateril. Belajar dari kasus dua pengamen Cipulir, fakta-fakta imateril nyatanya sulit diukur hakim. Walaupun, menurut dia, secara teori hukum, hakim bisa melihat atau mempertimbangkan gugatan imateril.

"Khususnya untuk nama baik yang sudah rusak," tambah Bunga.

Untuk diketahui, selain dua pengamen Cipulir bernama Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, polisi juga menangkap empat tersangka lain atas kasus yang sama, yakni pembunuhan Dicky Maulana.

Keempat tersangka lain masih dibawah umur, yakni FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14). Status mereka kini sudah terdakwa yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman penjara tiga sampai empat tahun pada 1 Juli 2013. Kasasi keempat terdakwa saat ini tengah bergulir di Mahkamah Agung.

Pembunuhan Dicky Maulana terjadi pada 30 Juni 2013. Polisi menangkap enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan atas kasus itu, dua di antara mereka yakni Andro dan Nurdin sudah divonis bebas. Gugatan ganti ruginya pun dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya