Lokasi Liar Segera Diambil Alih

Akmal Fauzi
10/8/2016 05:10
Lokasi Liar Segera Diambil Alih
(Grafis--MI/Caksono)

Para penguasa lahan parkir liar yang memungut tarif seenaknya siap-siap gigit jari karena seluruh lokasi parkir di tepi jalan bakal diambil alih Pemprov DKI.

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini belum mampu memberantas lokasi parkir liar. Kendati penindakan tegas hingga pengelolaan parkir dengan menggunakan sistem meter parkir sudah diberlakukan, lokasi parkir liar masih merebak di setiap sudut Ibu Kota.

Belakangan, masyarakat yang kerap berkunjung ke kawasan Kemang, Jakarta Selatan, mengeluhkan biaya parkir yang mencapai Rp40 ribu untuk satu kali parkir. Tarif fantastis itu diberlakukan para tukang parkir liar, terutama di kawasan yang didominasi usaha kafe, dengan marka parkir di halaman kafe dan di badan jalan.

Salah seorang juru parkir (jukir) di kawasan itu mengungkapkan pengelola lahan parkir, yang dijaganya, ialah sebuah organisasi kemasyarakat (ormas). "Yang kelola ormas. Lahan sempit di setiap gedung atau kafe itu dimanfaatkan untuk buka lapak (parkir)," kata jukir yang bertugas di salah satu kafe itu.

Ia menyebutkan perolehan uang dari tarif sebesar Rp20 ribu hingga Rp40 ribu yang ia kumpulkan itu nantinya disetorkan kepada orang dari ormas yang setiap malam mengambil jatah. Jumlah yang ia serahkan mencapai 50% dari total perolehan.

Lokasi parkir liar juga bisa ditemukan di sekitar pasar tradisional. Di kawasan Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, setiap hari sejumlah mobil dan motor terparkir sehingga memakan bahu jalan dan menjadi biang kemacetan lalu lintas.

Seorang juru parkir di luar pasar itu mengaku setiap hari bisa mendapatkan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Uang sebanyak itu ia peroleh dari tarif parkir yang ia berlakukan, yakni Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 bagi sepeda motor. "Itu semua masuk ke kas yang kami kelola sendiri, lalu sebagian disetor ke ormas, dan ada juga yang diberikan ke petugas Dishub (Dinas Perhubungan dan Transportasi)," ujarnya.

Kondisi lokasi parkir resmi yang sempit memang membuat praktik parkir liar tumbuh subur. Jika lahan parkir resmi telah terisi penuh, pengendara tidak punya pilihan kecuali memanfaatkan jasa parkir liar.

"Sekarang mana (lokasi) parkir resmi mana yang tidak resmi, sama saja. Parkir di dalam (lokasi parkir resmi) sempit sehingga enggak kebagian tempat. Mau ditaruh di mana kendaraan kami," ujar Septradi, 31, pengunjung Pasar Jatinegara yang memarkir kendaraannya di lokasi parkir liar.


Diambil pemprov

Maraknya parkir liar dengan tarif selangit yang diterapkan seenaknya oleh penguasa lahan itu mendorong Pemprov DKI mengambil alih seluruh lokasi parkir yang ada di setiap jalan di Jakarta.

"Akan kami ambil alih. UPT (unit pelaksana teknis) parkir kami sekarang sedang menunggu mesin-mesin (meter parkir) masuk e-katalog. Kalau itu sudah masuk semua, (pengelolaan) seluruh parkir on street akan kami ambil alih," kata Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Senin (8/8) lalu.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dishubtrans DKI Tiodor Sianturi menjelaskan pihaknya telah memesan mesin terminal parkir elektronik (TPE) yang tercatat dalam e-katalog. Pengadaannya dilakukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). "Kami sudah order 41 mesin. Rencananya, 1 Oktober mendatang sudah mulai terpasang," ujarnya. Sebanyak 160 TPE lainnya ditargetkan terpasang akhir Oktober. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya