Polisi Bolehkan Pakai Pelat Nomor Lama

(Gol/J-1)
10/8/2016 03:50
Polisi Bolehkan Pakai Pelat Nomor Lama
(ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia meminta maaf kepada masyarakat terkait dengan kelangkaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Polri mempersilakan warga tetap menggunakan pelat nomor lama dan mereka tak akan menilang meski pelat itu telah kedaluwarsa.

“Kami meminta maaf karena masalah ini bukan salah masyarakat. Untuk masalah penegakan hukum, kita sudah buat arahan agar pelanggaran TNKB tidak dijadikan sasaran tilang,” ujar Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Indrajit di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (9/8).

Hal itu disampaikannya seusai memenuhi undangan Ombudsman untuk membahas ratusan peng-aduan masyarakat perihal kelangkaan TNKB. “Distribusi TNKB diperkirakan sudah terealisasi paling lambat September mendatang. Persoalan ini timbul karena adanya transisi pola pengadaan barang dan jasa, dari sistem lelang menjadi E-katalog di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” terang Indrajit.

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, menambahkan bahwa Polri harus segera menyelesaikan masalah itu. “Pelaporan masyarakat muncul karena pelayanan yang diberikan Polri terkesan buruk. Masyarakat merasa mendapatkan wanprestasi, sudah bayar tapi tidak mendapat apa-apa. Ini tanggung jawab Polri,” kata dia. (Gol/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya