Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi terkait dengan kasus salah tangkap dua pengamen di Cipulir, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto. Hakim memerintahkan negara membayarkan ganti rugi sebesar Rp72 juta.
“Memerintahkan negara, dalam hal ini Menteri Keuangan, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp36 juta kepada pemohon satu, dan Rp36 juta kepada pemohon dua,” ujar hakim tunggal, Sapti Indrato, di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/8). Andro dan Nurdin menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan seorang pengamen di Cipulir, Dicky Maulana, 2013 lalu. Keduanya disangka telah membunuh Dicky dan didakwa hukuman penjara selama tujuh tahun. Namun, setelah delapan bulan ditahan, keduanya dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah oleh PN Jakarta Selatan.
Jumlah ganti rugi yang dikabulkan itu ditetapkan berdasarkan penghasilan Andro dan Nurdin yang hilang selama delapan bulan saat menjalani masa tahanan. Dalam sehari, dikalkulasikan, mereka berpenghasilan Rp150 ribu. Artinya, dalam sebulan keduanya berpenghasilan Rp4,5 juta. Dengan demikian, dalam delapan bulan, mereka punya penghasilan Rp36 juta. Putusan hakim itu jauh dari jumlah ganti rugi yang diminta kedua pengamen dalam gugatan. Nurdin dan Andro menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan jumlah Rp1 miliar.
Kuasa hukum kedua pengamen dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian, mengatakan seharusnya gugatan immateriil dua pengamen itu ikut dikabulkan hakim. “Karena hal-hal immateriil yang tidak bisa diukur juga dipertimbangkan. Khususnya untuk nama baik yang cukup rusak,” tegasnya.
Andro dan Nurdin juga menyatakan kekecewaan lantaran permohonan agar nama baik mereka direhabilitasi ditolak seluruhnya oleh hakim. Hakim Totok berpandangan rehabilitasi sudah cukup tertuang dalam amar putusan pengadilan yang menyatakan keduanya tidak bersalah. “Sampai sekarang polisi belum minta maaf. Saya masih berharap ada permintaan maaf dari polisi,” kata Andro.
Sementara itu, Ajun Komisaris Besar Syamsi dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang hadir di persidangan mengatakan, selaku pihak termohon II Polda Metro Jaya, ia menghormati putusan tersebut. Menurut Syamsi, putusan hakim sudah berdasarkan pertimbangan jelas. “Makanya putusannya tadi mengabulkan sebagian dan menolak sebagian,” ujarnya saat ditemui seusai sidang. (Nic/MTVN/J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved