Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Penasihat Hukum terdakwa Doddy Aryanto Supeno (DAS), karyawan PT Artha Pratama Anugerah, merasa sangat puas dengan hasil sidang yang digelar Senin (8/8) di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, dakwaan terhadap Doddy akhirnya dapat dipatahkan.
"Kami sangat gembira dan puas dengan fakta yang muncul di persidangan di mana dakwaan terhadap Doddy tentang uang Rp50 juta dan Rp100 juta sebagai suap dapat dipatahkan," kata Penasihat Hukum DAS, Jeremiah WK SH.
Menurut dia, saksi yang juga sekretaris PT Paramount Enterprise Internasional (PEI) Fika Anggreani dan Presiden Direktur PT PEI Ervan Adi Nugroho menyebutkan bahwa uang Rp50 juta merupakan sumbangan pernikahan. Sementara itu, Direktur PT Metropolitan Tirta Pratama Heri Sugiarto dan Presiden Direktur PT Metropolitan Tirta Pratama Rudy Nanggulangi menjelaskan tidak pernah ada penyerahan uang Rp100 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
"Saya menerima dan melihat undangan pernikahan yang ditujukan untuk Presiden Direktur PEI. Pak Ervan lalu minta saya membuatkan disposisi ke bagian keuangan berupa sumbangan pernikahan Rp50 juta untuk anak Pak Edy Nasution," sambung Jeremiah WK, menirukan saksi Fika Anggreani.
Menurut Fika, Ervan mengatakan uang tersebut akan diambil oleh Wresti Kristian Hesti, karyawan Bagian Legal PT Artha Pratama Anugerah.
Pada kesempatan berikutnya, kata Jerimiah, saksi Ervan membenarkan kesaksian Fika bahwa sumbangan itu berasal dari PT PEI, bukan dari Grup Lippo.
"Yang disampaikan Fika benar. Memang ada undangan untuk presiden direktur. Saya lalu meminta dia membuat disposisi pada 3 Maret yang kemudian uangnya cair 4 Maret. Uang Rp50 juta itu saya yang putuskan karena ada dalam kewenangan saya sebagai presiden direktur. Tujuannya untuk menjaga imej PT PEI dan supaya pengantinya berminat membeli rumah di Paramount," terang Jeremiah, mengutip jalannya persidangan dan saksi Ervan.
Dijelaskan juga oleh Ervan, sumbangan pernikahan Rp50 juta itu dia titipkan kepada Hesti dengan alasan Hesti juga diundang ke pernikahan tersebut.
Kepada Majelis Hakim, Ervan juga menegaskan bahwa Paramount Group tidak ada kaitan bisnis dengan PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), Across Asia Limited (AAL), dan Grup Lippo.
"Dengan PT MTP, AAL dan Lippo, Paramount tidak ada hubungan," ujar Ervan saat persidangan.
Jeremiah menambahkan, selain Fika dan Ervan, sidang tersebut juga menghadirkan Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) Heri Sugiarto dan Presiden Direktur PT MTP Rudy Nanggulangi. Saksi Heri dan Rudy menjelaskan bahwa uang Rp100 juta yang disebutkan dalam dakwaan merupakan fee untuk lawyer dan bukan uang suap penanganan perkara aanmaning (peringatan) PT MTP.
"Tahun 2015 ada panggilan aanmaning. Karena tidak bisa hadir, saya minta tolong ke Hesti. Tapi saya tidak pernah mengeluarkan uang untuk aanmaning. Uang Rp100 juta itu untuk fee lawyer yang membantu kami mempelajari bisnis kelapa sawit di Sumatra Selatan," ungkap Jeremiah, menirukan kesaksian Rudy.
Sementara itu, lanjut dia, pada saat memberikan kesaksian, Heri Sugiarto mengakui Hesti menelepon dan meminta disediakan Rp100 juta. "Saya minta persetujuan Pak Rudy tapi kata Pak Rudy permintaan itu diabaikan saja karena PT MTP ada keperluan lain sehingga uang tersebut tidak pernah diserahkan ke Hesti melainkan untuk bayar lawyer," kata Heri.
Meski demikian, di persidangan terungkap bahwa ada uang yang mengalir ke Wawan Sulistyawan, staf Hesti, sebesar Rp10 juta. "Itu uang operasional. Saya sering minta Wawan untuk urusan pribadi karena dia sangat baik dan suka menolong (helpful)," kata Rudy.
Sebagaimana diberitakan, dalam persidangan sebelumnya (31/7), saksi Wresti Kristian Hesti dan Wawan Sulistyawan, keduanya karyawan PT Artha Pratama Anugerah menjelaskan bahwa uang Rp50 juta yang dititipkan Ervan adalah sumbangan pernikahan untuk putra Edy Nasution. Bukan sebagai suap atas penanganan perkara.
Saksi juga menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa uang itu berasal dari Grup Paramount, bukan Grup Lippo.
Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ini, Doddy disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (RO/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved