Kasus Salah Tangkap Dua Pengamen Cipulir Jadi Pelajaran Institusi Negara

Arga Sumantri
09/8/2016 18:35
Kasus Salah Tangkap Dua Pengamen Cipulir Jadi Pelajaran Institusi Negara
(MI/RAMDANI)

BUNGA Siagian, kuasa hukum dua pengamen Cipulir korban salah tangkap, bersyukur gugatannya dikabulkan hakim meski hanya sebagian. Perempuan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu pun berharap kasus gugatan korban salah tangkap itu jadi bahan evaluasi pemerintah.

Menurut Bunga, ketetapan hakim yang memutuskan kewajiban membayar ganti rugi terhadap korban salah tangkap itu sebagai kerugian negara.

"Artinya negara sudah mengeluarkan uang karena ketidakprofesionalan institusinya, dalam hal ini kepolisian juga kejaksaan," kata Bunga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Dia pun menilai pemerintah, utamanya Presiden Joko Widodo, mesti segera membenahi institusi penegak hukum agar kasus salah tangkap seperti yang dialami Andro Supriyanto, 21, dan Nurdin Priyanto, 25, tidak terulang kembali. Apalagi, mereka juga diduga jadi korban rekayasa hukum.

"Merekayasa bukti yang akhirnya menghasilkan korban salah tangkap seperti Andro dan Nurdin," tambah Bunga.

Namun, Bunga tetap mengapresiasi keputusan hakim. Setidaknya, dia menilai putusan yang dikeluarkan hakim PN Jaksel menunjukkan kalau negara masih mau memperhatikan hak-hak warganya.

"Meskipun tidak mencapai harapan kami yang pertama, tapi kami melihat ada keseriusan negara melihat bahwa ini adalah masalah," kata Bunga.

Hari ini, PN Jaksel memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dua pengamen Cipulir korban salah tangkap. Hakim tunggal Totok Sapti Indarto menetapkan begara wajib membayar ganti rugi atas kasus itu sebesar Rp72 juta.

Putusan itu sebenarnya jauh dari nilai ganti rugi yang diajukan dua pengamen itu. Nurdin dan Andro menuntut ganti kerugian materil dan imateril Rp1 miliar. Dengan rincian, pemohon I meminta ganti rugi materil Rp75,44 juta dan imateril Rp590 juta. Sedangkan, pemohon II meminta ganti rugi materil Rp80,22 juta dan imateril Rp410 juta.

Totok menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi bukan tanggung jawab Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melainkan oleh negara melalui Kementerian Keuangan.

Andro dan Nurdin ditangkap dengan tuduhan membunuh Dicky Maulana. Polisi menganiaya keduanya agar mengaku membunuh Dicky pada 2013 lalu.

PN Jaksel memutuskan keduanya bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi, keduanya dinyatakan tak bersalah. Kasasi di Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya