SEBANYAK 519 keluarga yang terkena proyek normalisasi Sungai Ciliwung di Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, hampir dipastikan tidak bakal mendapat uang kerohiman apalagi penggantian dalam bentuk rumah susun. Pasalnya, seluruh warga yang menguasai 527 bidang lahan tidak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan atas lahan-lahan tersebut.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya akan merelokasi warga ke Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Jatinegara Barat yang dibuat khusus untuk mereka. "Saya sudah tegaskan, (lahan) 527 kaveling kalau bukan tanah miliknya (warga), mereka hanya boleh tinggal di rusun. Tidak ada uang kerohiman apa pun," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota, kemarin.
Sebelumnya ia pernah menyatakan warga Kampung Pulo yang memiliki sertifikat lahan bakal mendapat ganti rugi dalam bentuk rusun dengan luas 1,5 lipat dari luas lahan yang mereka miliki. Namun, dari hasil pertemuan dengan warga yang diwakili Komunitas Ciliwung Merdeka pada Selasa (4/8), tidak ada satu bidang lahan pun yang dilengkapi dengan sertifikat.
Menurut Ahok, dalam pertemuan yang juga dihadiri lurah dan camat setempat hanya ada warga yang memiliki surat tanda bukti jual beli bangunan di atas lahan pemerintah. Namun, warga yang memiliki akta jual beli itu ngotot untuk bisa mendapatkan ganti rugi seperti yang dijanjikan sebelumnya.
"Akta jual beli itu untuk bangunan di atas lahan pemerintah," ujarnya. Dengan hanya adanya bukti berupa akta jual beli bangunan di atas lahan pemerintah, kata Ahok, warga di bantaran Sungai Ciliwung tersebut tidak berhak mendapat ganti rumah susun. Bahkan tuntutan uang kerohiman sebesar 25% dari nilai jual objek pajak (NJOP) bagi yang tidak memiliki sertifikat pun tidak akan dipenuhi pemprov.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 190/2014 tentang Pedoman Pemberian Santunan bagi Pemilik Tanah Garapan, uang kerohiman sebesar 25% dari NJOP hanya diberikan kepada mereka yang menempati lahan pemerintah untuk kepentingan publik. Penempatan itu pun harus dilengkapi dengan izin pinjam lahan dari pemerintah.
"Mereka tidak bisa tunjukkan suratnya. Kalau tidak punya surat, (berarti warga) harus pindah ke rusun. Tidak ada pilihan. Sebab, normalisasi sungai sudah program prioritas yang harus dilakukan," kata Ahok, seusai pertemuan.
Rusunawa murah Terkait dengan penolakan warga terhadap relokasi ke Rusunawa Jatinegara Barat dengan alasan jauh dari lahan usaha, juga tidak diterima Ahok. Sebab, menurutnya, rusunawa yang dibangun pemprov letaknya masih di wilayah Kecamatan Jatinegara. Selain itu, biaya pemeliharaan dan kebersihan rusun sebesar 80% di antaranya ditanggung pemprov. Warga hanya mengeluarkan dana Rp10.000 per hari untuk retribusi yang diakumulasi setiap bulan.
"Pemprov kurang apa? Warga yang tidak punya rumah kami sediakan (rusun). Hanya bayar Rp10.000 per hari, sisanya 80% kami subsidi. Untuk bersekolah, (anak-anak) kami bantu dengan KJP (kartu Jakarta pintar), anak warga bisa naik bus gratis," kata Ahok. Meski begitu, ia mengakui warga Kampung Pulo sepakat ingin bebas dari banjir.
Tapi, masih ada segelintir warga yang memanfaatkan keadaan banjir, sehingga menolak untuk direlokasi. "Warga Kampung Pulo sudah sepakat, mereka mau bebas dari banjir. Tapi, ada segelintir oknum yang mau memanfaatkan banjir untuk kepentingan mereka," katanya. Sementara itu, konsep kampung susun yang ditawarkan Komunitas Ciliwung Merdeka akan tetap ditampung pemprov.