Penjara Menanti Wakapolsek Kemayoran

Deny Irwanto
09/8/2016 11:57
Penjara Menanti Wakapolsek Kemayoran
(Ilustrasi)

SANKSI penjara menanti Wakapolsek Kemayoran AKP Jamal Alkatiri lantaran ditemukan dalam keadaan mabuk di toko aksesoris Jalan Otista Raya, Jakarta Timur, Senin (8/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan Jamal bisa mendapat sanksi disiplin. Sanksi paling berat berupa hukuman penjara selama beberapa hari.

"Kena sanksi disiplin itu, kurungan 21 hari paling berat, ditempatkan di tempat khusus," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/8).

Awi menjelaskan, tindakan Jamal tidak pantas dan membuat citra Polri tercoreng. Jamal bisa saja diturunkan dari jabatan tersebut.

Meski demikian, Awi memastikan Jamal tidak akan diberhentikan. Karena anggota Polri yang diberhentikan merupakan anggota yang melanggar kode etik tugas Polri.

"Kalau masalah jabatan tetap pimpinan yang memutuskan, tapi kalau kelakuan seperti itu sudah enggak pantas diikuti anggota. Yang seperti itu tergantung rekomendasi pimpinan, dalam hal ini Kapolda," pungkas Awi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya