DKI Berencana Hapus PBB Rumah Tinggal

(Ssr/J-1)
09/8/2016 03:30
DKI Berencana Hapus PBB Rumah Tinggal
(FOTO ANTARA/ Jimmy Ayal)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah tinggal. Di masa depan, PBB hanya dibebankan pada gedung-gedung perkantoran. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan nantinya hanya rumah tinggal dengan luas yang wajar yang akan dibebaskan dari PBB. "Harusnya rumah tinggal enggak bayar PBB. Rencana kita ke arah itu. Maka itu, pajak pembangunan harus jelas," kata Ahok dalam rapat pimpinan di Balai Kota, Senin (8/8). Luas yang wajar itu, sambungnya, maksimal 200 meter per segi. Saat ini pihaknya tengah mengkaji payung hukum pembebasan PBB itu. "Ukurannya harus disesuaikan, jangan sampai yang 1.000 meter dibebaskan PBB. Aturannya yang wajar kan 200 meter per segi, tapi nilainya juga harus ditentukan karena tak jarang luas rumah yang kecil, tapi nilainya sangat tinggi," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya