Demokrat Tunggu Injury Time Umumkan Bakal Cagub DKI

Damar Iradat/MTVN
08/8/2016 20:28
Demokrat Tunggu Injury Time Umumkan Bakal Cagub DKI
(MI/ARYA MANGGALA)

PARTAI Demokrat tidak terburu-buru memutuskan bakal calon gubernur yang akan diusung pada Pilkada DKI 2017. Selama masih ada waktu, Demokrat akan memikirkan matang-matang sosok yang akan diusung pada kontestasi Pilkada DKI mendatang.

"Terakhir pendaftaran kan masih lama. Gol juga bisa dicetak di saat-saat injury time,"tutur Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan saat ditemui di Kantor DPP Demokrat, Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8).

Hinca menjelaskan, sejauh ini, DPP Demokrat juga telah menginstruksikan DPD Demokrat untuk intens berkomunikasi dengan partai lainnya untuk membentuk koalisi. Koalisi ini akan jadi hal penting, sebab, kursi Demokrat di DPRD DKI hanya 10 kursi, dan untuk mengusung calon, Demokrat masih membutuhkan 12 kursi lagi.

Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta Nachrowi Ramli, lanjut dia, juga telah diberi instruksi khusus oleh DPP untuk membangun komunikasi dengan partai lain. Sementara, Hinca sebagai sekjen juga telah berkomunikasi dengan petinggi-petinggi partai seperti Ketua Umum PPP Rohmahurmuzy dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

"Politik itu kan boleh berkomunikasi dengan siapa saja, setelah itu, mereka akan melapor ke kita. Tapi, nantinya Majelis Tinggi partai yang akan menentukan Cagub," tutur dia.

Sejauh ini, Demokrat sudah mengantongi delapan nama yang sudah mendaftar ke penjaringan Pilgub Demokrat. Dua di antaranya yakni Sandiaga Uno dan Teguh Santoso.

Namun begitu, delapan nama tersebut, kata dia, juga harus disampaikan kepada partai lain. Jika nama-nama tersebut tidak direspons dengan baik, maka pihaknya bakal mencari jalan lain, untuk memastikan betul-betul hingga semua partai politik membuat koalisi.

Sementara, soal tujuh partai yang sepakat membangun koalisi kekeluargaan di Pilkada DKI 2017, Hinca tidak mau ambil pusing. Diketahui, koalisi kekeluargaan dihasilkan usai tujuh parpol tingkat daerah; PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKB, PKS, PAN, dan PPP mengadakan pertemuan tertutup. "Tidak apa-apa, bersilaturahmi boleh, berkumpul itu boleh," tegas Hinca.

Seperti diketahui, berdasarkan jadwal tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada 19 hingga 21 September mendatang. Hal ini diatur sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya