Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan penjualan aset Pemprov DKI di kawasan Kompleks Permata Hijau, Jakarta Selatan. Puluhan saksi sudah diperiksa penyidik Kejari Jaksel untuk menggali informasi terkait kasus ini.
"Kita masih melengkapi alat bukti, masih melengkapi saksi-saksi. Kalau tidak salah itu hampir 30 (saksi sudah diperiksa)," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Selatan Yovandi Yazid kepada Metrotvnews.com di Kejari Jakarta Selatan, Jalan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (8/8).
Yovandi menuturkan, saksi-saksi yang telah diperiksa di antaranya dari pihak swasta, pihak pengembang dari PT Permata Hijau, pihak yang membeli tanah serta pihak Pemprov DKI.
Terkait dengan pemeriksaan terhadap pihak Pemprov DKI, Yovandi menilai hal itu menjadi penting. Pasalnya, seluruh pengelolaan aset ada di tangan Pemprov DKI. "Kalau Pemkot Jakarta Selatan itu dia hanya perpanjangan tangan saja. Kalau secara aset tetap di Pemprov DKI yang menguasai," tutur dia.
Lebih lanjut, Yovandi mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Namun, kemungkinan bukan berasal dari Pemprov DKI. Sebab, hingga kini Kejari Jakarta Selatan belum melihat adanya keterlibatan pihak Pemprov DKI dalam kasus penjualan aset ini.
Sejauh ini memang sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu, pihak swasta berinisial MI dan petugas BPN berinisial AS. "Kalau Pemprov DKI kita belum melihat ada kemungkinan ke sana ya, karena Pemprov ini kan posisinya sebagai korban. Jadi aset mereka dialihkan atau dijual orang lain," tandas dia.
Lahan yang sekarang jadi masalah seluas 2.975 meter. Lokasinya, ada di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lokasi itu masuk kawasan Kompleks Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Sedianya, tanah itu telah menjadi milik Pemprov DKI Jakarta. Lantaran, saat itu PT Permata Hijau punya kewajiban menyerahkan fasos dan fasum. Kala itu, pihak BPN juga ikut menandatangani penyerahan. Yovandi mengakui, sertifikat atas tanah itu sudah lama tidak diurus oleh Pemprov.
Kerugian yang dialami Pemprov DKI ditaksir mencapai Rp 120 miliar. Jumlah itu merupakan hasil perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah itu yang berkisar antara Rp 40 - 50 juta per meter pada 2014.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved