Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya mengamankan dua pelaku pemerasan, A dan MRP. Mereka menjalankan operasi dengan modus meretas akun Instagram milik korban dan meminta tebusan puluhan juta.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mengamankan pelaku A di Dusun Polewali, Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Rabu (9/8) pekan lalu. Setelah penangkapan itu, pengembangan dilakukan dan ditangkap lagi tersangka lain yaitu MRP.
Ade menjelaskan peran A adalah membantu MRP untuk menyediakan rekening guna menampung uang pemeresan. Adapun, MRP bertugas meretas akun Instagram milik korban.
Baca juga: 7 Kontestan Miss Universe Bakal Diperiksa Terkait Kasus Pelecehan
"Tersangka MRP meminta sejumah uang kepada korban dengan di iming-imingi instagram milik korban akan dikembalikan," ujar Ade.
MRP menghubungi korban dengan menggunakan aplikasi pesan WhatsApp. Korban pun diketahui telah mengirimkan uang sebesar Rp15 juta kepada pelaku.
Baca juga: Kendalikan Polusi Udara, Pemprov DKI Ingin Kendaraan Ditilang jika tidak Lolos Uji Emisi
Namun, ternyata ancaman dari pelaku berlanjut. pelaku mengancam untuk menyebarkan data dan informasi milik korban dan meminta uang tebusan lanjutan sebesar Rp100 juta.
"Di situ korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada Polisi," papar Ade.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua rekening bank, satu akun mobile banking, dan empat gawai milik kedua pelaku.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Z-11)
Spear phishing melibatkan pesan yang sangat dipersonalisasi termasuk rincian spesifik tentang target, sehingga membuatnya tampak lebih kredibel.
Nama baik Indonesia tercoreng akibat berbagai insiden siber terjadi secara beruntun. Mulai dari serangan ransomware LockBit 3.0Â hingga penjualan data pribadi dari seorang peretas.
Aplikasi Web jarang dibuat dengan mempertimbangkan keamanan. Meski demikian, kita menggunakannya setiap hari untuk berbagai fungsi penting.
Tim teknis dari Kemenkominfo sedang berupaya membuka kunci data Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang terenkripsi.
Sekelompok peretas Brain Chiper telah menepati janji untuk memberikan kunci enkripsi untuk membuka Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang sebelumnya dilumpuhkan menggunakan Ransomware.
Enam cara untuk mengembalikan akun Instagram berikut ini terbilang cukup mudah dan dapat diikuti dengan cepat, disertai tips untuk menjaga keamanan akun Instagram Anda.
Jangan sampai akibat sistem yang tidak siap, rakyat kecil sebagai pengguna keuangan digital menjadi korbannya.
Plt Gubernur Lemhannas Eko Margiyono menyebut pihaknya telah memperingatkan pemerintah adanya potensi serangan siber. Namun, peringatan itu tak diindahkan.
MESKI pemerintah telah berusaha melakukan upaya untuk mencegah agar tidak menjadi korban serangan siber, hasilnya sepertinya tidak banyak berarti.
Berikut beberapa tips untuk menciptakan password yang sulit ditembus
Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengkritisi bahwa proses pengadaan PDN harus diaudit hingga ketahuan akar masalahnya.
Apakah peretasan memang murni diretas atau justru ada faktor kesengajaan dari oknum internal. Agus Pambagio menduga kesengajaan menghilangkan data penting dan sensitif mungkin saja terjadi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved