Ahok: Jangan Paksa Petahana Cuti Untuk Kampanye

Selamat Saragih
07/8/2016 17:41
Ahok: Jangan Paksa Petahana Cuti Untuk Kampanye
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai jangan ada pemaksaan bagi petahana yang akan maju dalam pilkada untuk mengambil cuti. Karena itu, Ahok mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstutusi terhadap UU Pilkada atas poin tentang cuti kampanye bagi petahana yang ikut mencalonkan diri pada pilkada.

"Prinsipnya saya setuju kalau kamu mau kampanye harus cuti, tapi jangan paksa orang cuti yang tidak mau kampanye," ujar Ahok, di Parkir Timur Senayan, Minggu (7/8).

Sebab, lanjutnya, cuti merupakan pilihan. Apalagi dia sudah memiliki kontrak kerja selama 60 bulan untuk membenahi Jakarta.

Maka apabila dia cuti, pihaknya akan kehilangan waktu selama empat bulan untuk menyelesaikan pekerjaannya. Pasalnya waktu kampanye adalah selama empat bulan sebelum pencoblosan dilakukan.

"Kalau kamu tidak mau cuti, tidak boleh kampanye, saya pilih tidak kampanye kan boleh. Tapi untuk tahu boleh apa tidaknya saya harus ke MK," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya tidak mau jika MK meloloskan judicial review yang diajukannya, tapi setelah yang menjabat Gubernur DKI bukan dia lagi. Adapun poin yang diajukannya untuk di-judicial review itu diubah kembali aturannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Kalau saya sudah bawa ke MK, selamanya UU tidak bisa dibuat melawan keputusan MK. Jadi tujuan saya ikut ke MK supaya DPR tidak kepenuhan peraturan main diubah-ubah saja," ungkapnya.

Cuti kampanye harus dilakukan oleh petahana baik gubernur maupun wakil gubernur selama tiga bulan berdasarkan Undang-undang (UU) No 10/2016 tentang Pilkada, jelas Ahok.

Adanya pasal tersebut dalam UU Pilkada, Ahok merasakan cukup berat mengingat sebagai petahana dia harus tetap bekerja mengawasi penganggaran yang dilakukan para bawahannya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya