Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG ayah bernama Muhadi, 30, tega memaksa kedua anak tirinya yang masih balita (di bawah lima tahun), yakni MF, 3, dan NS, 4, untuk melakukan oral seks demi memuaskan nafsu bejatnya. Parahnya, perbuatan biadab Muhadi itu telah dilakukan berulang kali.
Kepala Polres Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan, perbuatan oral seks itu dilakukan pelaku sejak Maret 2016 di rumahnya yang berada di Kampung Bedahan, Sawangan, Depok. Namun, istri pelaku tidak berani melaporkan kepada pihak kepolisian karena diancam akan dibunuh.
"Nenek kedua korban memergoki pelaku mencabuli kedua putrinya di dalam kamar dan kemudian langsung melaporkannya ke Polres Depok," kata Harry, Jumat (5/8).
Kapolres menambahkan, kedua korban merupakan anak tiri pelaku yang berjenis kelamin pria dan wanita. Pelaku diduga memiliki disorientasi seksual karena juga mencabuli bocah laki-laki. "Karena dorongan seksual, dia melakukan itu. Yang melaporkan adalah nenek korban," kata Harry.
Dari hasil visum diketahui ada luka di dubur korban. Akibat perbuatan Marhadi, korban yang masih anak-anak sampai saat ini masih terus mengulangi (memeragakan) apa yang diperintahkan pelaku. "Ini sudah berkali-kali kejadiannya. Benar ada luka di kemaluan korban," tandasnya.
Pelaku merupakan pekerja serabutan. Dia dan keluarganya tinggal di kawasan Bedahan, Sawangan. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini termasuk mendalami apakah ada korban lain di luar anaknya sendiri atau tidak. "Itu masih kita dalami," tandasnya.
Pelaku sendiri masih memberikan keterangan berbelit-belit. Dia terus mengelak bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul. Berkali-kali Muhadi mengatakan bahwa korban yang justru ingin melakukan perbuatan cabul itu. "Dia datang sendiri dan mau lihat (kemaluan) saya," akunya.
Dirinya bahkan mengaku tidak salah atas perbuatannya. Dia mengaku tahu-tahu dijemput polisi. "Saya tahu-tahu dibawa ke sini. Saya nggak melakukan itu (cabul)," elak Muhadi.
Menurut Harry, pelaku bakal dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved