Tersangka Edarkan Kosmetik Palsu di Pasar Asemka dan Tokopedia

Arga Sumantri
05/8/2016 18:42
Tersangka Edarkan Kosmetik Palsu di Pasar Asemka dan Tokopedia
(ANTARA)

POLISI mencokok tersangka kasus pembuatan dan peredaran kosmetik palsu berinisial FL, 28. Kosmetik yang dipalsukan tersangka yakni berupa sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan dengan label kosmetik ternama HN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, tersangka biasa mengedarkan kosmetik palsunya itu di situs jual beli daring (Tokopedia) dan Pasar Asemka.

"Diedarkan dan dijual Rp25 ribu per paket," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8).

Bersama tiga karyawannya, FL sudah melancarkan aksinya sejak Maret 2016 lalu. Setiap hari, tersangka bisa memproduksi hingga 100 botol.

"Keuntungan setiap bulannya yaitu antara Rp37,5 juta hingga mencapai Rp75 juta," tambah Awi.

Sejauh ini, polisi belum mendata jumlah korban kosmetik palsu buatan FL. Namun, beberapa konsumen, kata Awi, banyak mengeluh dalam kolom komentar usai membeli produk FL.

"Ada yang gatal-gatal, dan merasa panas," tambah Awi.

FL tidak bisa berkutik saat dicokok petugas di kediamannya kawasan Jati Uwung, Kota Tangerang, Kamis (28/7) lalu. FL rupanya juga menyimpan dan memproduksi kosmetik palsunya di sebuah tempat di kawasan Pasar Kemis, Tangerang.

Dari tempat FL dicokok, polisi menyita 570 botol plastik gepeng berisi sabun cair pembersih muka tanpa merek, 378 botol plastik bulat berisi sabun cair pembersih muka, dan sebuah mobil Mitsubishi Outlander.

Sementara, dari lokasi penggerebekan di Pasar Kemis, polisi menyita 40 paket kosmetik siap edar merek Baby Pink, 34 pot berisikan vitamin muka tanpa merek, 48 pot berisi gel muka warna biru tanpa merek, 40 kemasan krim malam, 28 botol berisi toner, dan 36 botol berisikan krim merek HN cristal siang.

Kemudian, bahan baku dan alat pembuat kosmetik ikut disita seperti 16 bungkus plastik krim berbagai warna seberat 3 kilogram, barang-barang untuk meracik kosmetik, dan beberapa label merek buatan sendiri.

Atas perbuatannnya, polisi menjerat FL dengan Pasal 197 dan Pasal 106 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Selain itu, FL juga dijerat Pasal 62 Ayat 1, dan Pasal 9 Ayat 1 Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya