Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BAGI pengendara yang masih coba-coba melanggar sistem ganjil genap selama masa uji coba mesti berpikir ulang. Pasalnya, polisi bakal menindak sedikit lebih tegas bagi pelanggar sistem ganjil genap mulai pekan depan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengatakan, pihak kepolisian bakal memberi surat peringatan yang ditujukan untuk perusahaan si pelanggar.
"Ya mulai minggu depan akan diterapkan seperti itu," ujar Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/8).
Menurut Moechgiyarto, penerapan penindakan itu diharapkan bisa jadi efek jera. Lantaran, pelanggaran terhadap sistem ganjil genap selama masa uji coba cenderung naik.
"Sekarang ini memang masih proses, masih uji coba. Kita masih lakukan teguran dan imbauan," kata Kapolda.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Bidang Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, ada empat rangkap blangko teguran yang disiapkan disiapkan polisi buat pelanggar sistem ganjil genap selama masa uji coba.
Blangko warna merah akan diberikan pada pengendara yang melanggar sistem ganjil genap. Sementara, blangko warna hijau ditujukan bagi perusahaan tempat pengendara bekerja.
"Warna putih untuk arsip, satu lagi untuk surat pernyataan," ujar Budiyanto kepada Metrotvnews.com, Selasa 26 Juli.
Bagi pengendara yang beberapa kali melanggar, kata Budiyanto, juga hanya akan mendapat blangko teguran. Sistem tilang baru diterapkan ketika metode ganjil genap resmi diberlakukan pada 30 Agustus.
"Prinsipnya iya selama kita masa uji coba ini, masih pakai blangko teguran," tegas Budiyanto.
Sistem ganjil genap membatasi penggunaan kendaraan di jalan tertentu berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi. Jika angka terakhir nomor polisi ganjil, berarti hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, begitu pun sebaliknya.
Sistem ini berlaku di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja. Juga berlaku di sepanjang Jalan Gatot Subroto dari simpang Kuningan hingga Senayan dan sebaliknya. Waktu pelaksanaan pukul 7.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah optimistis metode ganjil genap mengurangi kemacetan hingga 37%. Sebab, okupansi kendaraan pribadi di Jabodetabek yaitu 75%.
Jumlah kendaraan pribadi di Jabodetabek mencapai 16,9 juta. Sebanyak 8,49 juta unit kendaraan dengan nomor polisi terakhir ganjil dan 8,45 juta unit kendaraan bernomor polisi terakhir genap.
Sistem ini resmi diberlakukan pada 30 Agustus. Andri mengatakan, denda bagi kendaraan yang melanggar maksimal Rp500 ribu. (MTVN/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved