Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengaku prihatin dan menyesalkan insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
"Keprihatinan yang mendalam dan cukup menyesalkan kejadian tersebut karena memakan korban anggota Polri yang meninggal dunia," kata Didik saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/7).
Oleh karena itu, Didik menegaskan pihaknya mendorong Polri supaya dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Ia pun menginginkan supaya hasil penyelidikan kasus tewasnya Bripda Ignatius dapat segera disampaikan ke publik.
Baca juga : Densus 88 Antiteror Beberkan Kronologi Polisi Tembak Polisi di Bogor
Polri, lanjut dia, juga harus tegas memberikan sanksi pidana maupun etik kepada pelaku yang menewaskan Bripda Ignatius.
Baca juga : Buntut Tewasnya Bripda Ignatius, Kompolnas Dorong Perketat Pengguna Senjata Api
"Segera lakukan pengusutan secara profesional, transparan dan akuntabel hingga tuntas, termasuk melakukan penyidikan dengan dukungan scientific crime investigation dalam pengungkapan kasus ini," sebutnya.
"Kepolisian harus tegas dalam memberikan sanksi bagi yang bersalah, baik etik maupun pidananya," imbuhnya.
Didik pun menyoroti soal pembinaan dan pengawasan ditubuh Polri atas kembali terjadi kasus Polisi tembak Polisi. Sebab, baginya soal pembinaan dan pengawasan merupakan faktor penting dalam tugas pokok dan peranan Polri.
"Selain itu Pengawasan, Penegakan Disiplin, Penegakan Hukum dan Pembinaan Anggota juga harus menjadi bagian penting. Memastikan Integritas, dedikasi dan loyalitas anggotanya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab juga hal yang utama," sebutnya.
Oleh karena itu, Didik pun mengaku akan terus mengawasi Polri khususnya dalam pengungkapan kasus tewasnya Bripda Ignatius.
"Sebagai mitra Kepolisian, tentu Komisi III akan terus melakukan pengawasan termasuk memastikan agar pengungkapan kasusnya dilakukan secara profesional dan akuntabel," pungkasnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun tersangka dalam insiden tewasnya Bripda Ignatius ialah Bripka IG dan Bripda IMS.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polri bernama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga ditembak rekannya sesama anggota Polri. Insiden itu terjadi di Bogor, Jawa Barat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan peristiwa itu terjadi pukul 01.40 WIB pada Minggu, (23/7). Lokasinya bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor.
"Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Ramadhan. (Z-8).
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
KELUARGA Dini Sera Afriyanti mengadu ke DPR RI dan meminta hukuman setimpal terhadap terdakwa Ronald Tannur serta hakim yang mengadili.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni murka ke hakim yang menjatuhkan vonis ke Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menyayangkan putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendesak Polri untuk membuat tim khusus usut pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong.
Komisi III DPR RI mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melaporkan anggota dewan yang ketahuan main judi online ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved