Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PABRIK makanan ringan ilegal digerebek petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI. Pabrik aneka biskuit, wafer, dan permen itu tidak memiliki izin edar dan proses produksinya menyalahi aturan.
Pabrik milik PT Trio Anugerah Mandiri (TAM) yang digerebek petugas pada Rabu (3/8) malam itu terletak di Kompleks Pergudangan Palem Manis, Jalan Palem Manis III No 67, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
Makanan atau jajanan yang diproduksi antara lain Tong's Wafer, biskuit Colo-Colo, Anyers & Ansyer, dan permen Cindy Mood Fayer.
Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan pabrik itu digerebek setelah pihaknya menginvestigasi selama tiga bulan. Sebelumnya ia mendapat informasi bahwa di Kota Tangerang terdapat produsen makanan ilegal anak-anak.
Saat penggerebekan, para petugas menemukan 7.000 dus makanan ilegal siap edar. Jajanan anak-anak itu biasanya diedarkan ke seluruh pelosok Tanah Air. Saat dicek, izin edar yang tertera pada kemasan seluruh produk merupakan izin edar rumah produksi lain yang sudah lama tidak berproduksi. "Jadi izin edarnya palsu. Tujuannya untuk memanipulasi konsumen," kata Penny.
Selain itu, ujarnya, tempat produksi dan gudang penyimpanan makanan itu tidak layak. Kondisinya kotor dan berbau tidak sedap. "Begitu kami masuk ke pabrik, terutama gudang tempat penyimpanan makanan, selain baunya tidak sedap juga kotor," kata dia.
Sebanyak 7.000 dus makanan itu kemudian disita karena dikhawatirkan membahayakan kesehatan sekaligus menjadi barang bukti untuk proses hukum. Menurut Penny, nilai total makanan ilegal itu sekitar Rp400 juta. "Makanan itu kami sita karena khawatir dapat membahayakan kesehatan anak-anak."
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM Suratmono mengatakan produsen makanan ilegal itu akan diproses secara hukum.
Pemilik perusahaan akan dijerat Pasal 142 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
Pemilik pasrah
Terkait dengan itu, pemilik PT TAM, Anton Prastyo, menyatakan pasrah. Ia mengaku memanipulasi izin edar dengan alasan kesulitan mendapatkan surat izin produksi dan edar dari Badan POM. Karena itu, ia nekat memproduksi makanan sebelum mendapatkan izin.
Di sisi lain, Badan POM kini juga tengah menelusuri pabrik makanan ringan bermerek Bikini (Bihun Kekinian) yang juga tidak memiliki izin dan kemasannya bergambar pornografi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved