Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penjualan kosmetik palsu yang dilakukan seorang pria berinisial FL.
Kosmetik tersebut oleh FL diproduksi sendiri dan dilabeli dengan sebuah merek berinisial HN. Tersangka diduga juga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari penjelasan Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Hengki Haryadi, FL menjual kosmetik yang ia produksi sendiri dan dikemas dengan merek yang dipalsukannya di sebuah toko daring.
Dagangannya dijual per paket. Untuk paket pembersih wajah, berisi empat botol. Sementara paket pembersih badan berisi dua botol.
“Tersangka awalnya mencari bahan baku berupa sabun untuk membersihkan muka dan badan di pasar di kawasan Jakarta Barat. Setelah itu dimasukkan ke dalam botol-botol kecil yang diberi label merek yang dipalsukan, ” jelas Hengki kepada Media Indonesia, Jumat (5/8).
Hengki menegaskan tersangka yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Selain itu, diancam juga dengan kurungan lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar sesuai ketentuan yang tercantum di Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tandas Hengki. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved