Kisruh Taksi Daring Tergantung Ketegasan Pemerintah

Deni Aryanto
04/8/2016 19:00
Kisruh Taksi Daring Tergantung Ketegasan Pemerintah
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

POLEMIK penertiban taksi online atau daring terus bergulir. Bahkan, belakangan sejumlah pengemudi justru melakukan perlawanan. Dalam kondisi ini, pemerintah diminta bertindak tegas tegakkan aturan yang berlaku.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Safruhan Sinungan mengatakan, kebijakan diskresi tidak perlu diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas penyelesaian kisruh taksi daring. Menurutnya, payung hukum lewat Peraturan Menteri Perubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dijelaskannya, lahirnya peraturan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum karena juga berpedoman pada Undang-Undang Lalu-Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Termasuk di dalamnya aturan kendaraan pribadi menjadi umum dan perubahan kepemilikan dari pribadi ke perusahaan.

"Memang kasus taksi online bukan karena aplikasinya, tapi aturan yang berjalan. Di Permen yang baru semua sudah diatur. Jadi bukan diskresi apa yang dipikirkan akan diambil," cetus Safruhan, Kamis (4/8).

Perlu dilakukan saat ini adalah sikap tegas pemerintah untuk menertibkan pengemudi taksi darang yang terbukti masih melanggar dan beroperasi secara ilegal. Jika tidak segera ditegakkan, ia yakin polemik baru justru silih datang.

Berdasarkan kondisi di lapangan, kepatuhan pemilik armada taksi daring masih sangat minim. Berdasarkan data yang dikantongi Organda DKI Jakarta, dari sekitar kurang lebih 8.000 armada taksi daring, baru 568 armada telah mengikuti uji kir.

"Ini yang harus ditertibkan pemerintah. Aturannya sudah jelas. Data yang ada membuktikan, kesadaran pemilik taksi online sangat rendah," paparnya.

Menyangkut lapangan kerja, Safruhan meyakini penertiban yang dilakukan tidak begitu berdampak pada tingkat pengangguran di masyarakat. Menurut data di lapangan, 80 persen pengemudi taksi online bukan datang darii masyarakat pengangguran.

"Mereka (pengemudi taksi daring) kebanyakan hanya nyambi. Jadi sekalian berangkat dan pulang kerja, mereka narik penumpang. Banyak pengangguran bukan alasan penertiban tidak dilakukan," ungkapnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya