DKI Terus Kehilangan Aset

MI
04/8/2016 08:15
DKI Terus Kehilangan Aset
(MI/Ramdani)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta para lurah dan camat agar menginventarisasi aset lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. "Saya minta camat dan lurah mendata, bukan hanya aset lahan kosong, melainkan juga aset-aset lain milik Pemprov DKI yang tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota," tegasnya di Balai Kota, kemarin.

Gubernur yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan banyaknya lahan kosong milik Pemprov DKI telah digunakan atau diperjualbelikan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. "Banyak sekali lahan kosong milik Pemprov DKI yang telah diduduki, bahkan diperjualbelikan oleh sebagian orang atau pejabat, makanya harus didata semuanya.

"Ia menjelaskan lebih lanjut, aset-aset yang dimiliki Pemprov DKI bukan hanya terdapat di wilayah Jakarta, melainkan juga di kota-kota mitra seperti Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi. "Ada puluhan hektare tanah milik Pemprov DKI yang ada di luar Jakarta. Ada lahan yang masih kosong dan ada juga yang sudah ditempati. Jadi, harus diteliti lagi semuanya," tutur Ahok.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menambahkan, sejak dulu Pemprov DKI memang cukup lambat dalam pencatatan aset. Karena itu, dirinya kini menetapkan aturan baru agar lahan yang diserahkan pengembang sebagai kewajiban bisa segera tercatat dan memiliki sertifikat atas nama DKI.

"Saat saya di BPKAD dari 2015, saya mewajibkan pengembang yang mengurus sertifikatnya paling lambat tiga bulan setelah serah terima aset. Jadi, bukan kami lagi yang mengurus," kata Heru.

Disita
Salah satu lahan milik pemprov yang diperjualbelikan ialah lahan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Lahan milik PT Permata Hijau tersebut telah diserahkan ke Pemprov DKI untuk dijadikan fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk warga setempat.

Namun, ternyata lahan itu diperjualbelikan. Pada Selasa (2/8), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan satu tersangka bernama Muhammad Irfan dari pihak swasta terkait dengan kasus tersebut.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Sarjono Turin mengungkapkan total lahan yang diperjualbelikan sekitar 6 ribu meter, tetapi baru lahan di Jalan Alexandri III seluas 2.975 meter itu yang sudah dijual dan diterbitkan sertifikatnya. "Lahan itu dijual seharga Rp36 miliar. Sisanya 3.000 meter sertifikatnya belum diterbitkan," kata Sarjono.

Sarjono menambahkan, kerugian diperkirakan mencapai Rp150 miliar. "Kami mengajukan izin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan dan mengembalikan lahan tersebut kepada negara," pungkasnya.

Berdasarkan pantauan, lahan tersebut kini menjadi tempat penjualan dan penyewaan tanaman hias. "Setiap hari ada yang datang, mau beli tanah itu. Saya awalnya tinggal di situ selama 10 tahun lalu disuruh pindah," kata Cakram, 62, warga setempat. (Aya/Put/Ant/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya