Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN pengemudi taksi dalam jejaring (daring) menolak melakukan uji armada sebagai syarat beroperasi sesuai peraturan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Alasannya, kendaraan mereka bukan angkutan umum.
Protes atas kebijakan itu mereka sampaikan melalui unjuk rasa yang digelar di pelataran Mega Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin. Para pengunjuk rasa dari Uber Car, Grab Car, dan Go Car yang dikoordinasi Community Car Online (CCO) khawatir uji kir akan berdampak pada pembatalan asuransi kendaraan, karena digunakan layaknya angkutan umum.
Oleh karena itu, para pengemudi taksi daring menuntut pemerintah membatalkan Peraturan Menteri (Permen) No 32 Tahun 2016 tersebut, termasuk peraturan yang mengharuskan pengemudi memiliki srat izin mengemudi (SIM) A umum.
Bahkan, mereka juga menolak ketentuan balik nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pribadi itu mejadi atas nama perusahaan atau koperasi, seperti yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. "Kami menolak peraturan bahwa kendaraan harus balik nama dan SIM pengemudi harus A umum. Mobil kami bukan kendaraan umum, itu kendaraan pribadi," teriak Koordinator CCO Sulaiman Ibrahim.
Sementara itu, salah seorang anggota Paguyuban Pengemudi Online (PPO) Bambang Suwito, 44, menyatakan tidak tahu banyak soal prosedur uji kir dan konsekuensi setelahnya, sebab koperasi operator tempatnya bergabung tidak banyak melakukan sosialisasi. "Saya harus tahu bagian mana saja yang akan diuji kir. Segala sesuatu mengenai persyaratannya itu tidak jelas," ujarnya.
Penolakan uji kir dan perubahan status menjadi angkutan umum juga disampaikan pemilik armada taksi daring Uber Car, Grab Car, dan Go Car, Nebil Wong. "Mobil yang saya sewakan terdiri dari berbagai merek. Kalau begitu, kembalikan pajak kami sebagai mobil mewah," ujarnya di lokasi unjuk rasa.
Legal Manager Grab Teddy Trianto yang juga hadir dalam unjuk rasa itu mengaku telah menyosialisasikan ketentuan uji kir melalui berbagai media. Ia mengimbau para pengemudi untuk memenuhi aturan tersebut, karena ia menilai pemerintah sudah kompromistis.
"Kita harus memenuhi (ketentuan). Pemerintah sudah sangat kompromistis dengan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan (untuk uji kir) ini," kata Teddy.
Razia berlanjut
Di sisi lain, Wakil Kepala Dinas perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan balai uji kir selama ini telah menyediakan jadwal uji kir untuk armada taksi daring. Akan tetapi, kendaraan yang datang hanya sekitar 40 unit per hari.
Ia juga menegaskan sanksi terhadap taksi daring yang tidak memiliki izin itu akan dilanjutkan, karena pengawasan dan penindakan merupakan wewenang Dishubtrans DKI dalam menegakkan Permen No 32 Tahun 2016.
Namun, razia yang dilakukan petugas Dishubtrans DKI beberapa waktu terakhir dinilai semena-mena oleh para pengemudi, sebab untuk menjerat para pengemudi, petugas menyamar menjadi penumpang. Peristiwa itu antara lain dialami Citra Imelda, 34, salah seorang pengemudi Grab Car. (Put/J-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved