Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMINTAAN guyuran dana dari pengembang untuk DPRD DKI Jakarta agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) dipercepat, diungkap dalam persidangan.
Dalam sidang dengan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 18 Direktur Utama PT Kapuk Niaga Indah (KNI) Budi Nurwono oleh Jaksa KPK Ali Fikri, terdapat kesaksian Budi yang menyebut ada permintaan dari pimpinan DPRD DKI Jakarta kepada pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan sebesar Rp50 miliar.
Permintaan itu bertujuan agar Raperda RTRKSP segera disahkan. Seperti diberitakan, PT KNI merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group yang memiliki izin reklamasi di Pulau C, D, dan E.
"Sekitar 3 bulan lalu (Januari), saya mengikuti pertemuan di rumah Aguan. di antaranya (yang datang) Sanusi (anggota Badan Legislatif), Ariesman (Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land) untuk membahas percepatan pembahasan. (Pimpinan) DPRD meminta disediakan Rp50 miliar. Aguan menyanggupi menyiapkan Rp50 miliar untuk DPRD, kemudian Aguan bersalaman dengan DPRD,” ujar Jaksa KPK Ali Fikri membacakan BAP Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/8).
Budi, yang telah tiga kali dipanggil KPK untuk bersaksi bagi Presdir PT APL Ariesman Widjaja, tidak hadir ke persidangan karena alasan sakit dan sedang berobat di Singapura.
Jaksa Ali kembali membacakan BAP Budi Nomor 97 yang mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang meminta uang Rp50 miliar tersebut, tetapi ia memastikan jika yang meminta ialah DPRD dengan tujuan agar sidang paripurna pengesahan Raperda berjalan lancar.
"Yang minta uang Rp50 miliar dari pihak yang tidak saya kenali, anggota DPRD, yang menyanggupi adalah pak Aguan. (Tujuannya) untuk memperlancar sidang paripurna," tukasnya.
Namun, keterangan di dua BAP yang dikatakan Budi kepada penyidik KPK saat diperiksa tersebut telah dicabut oleh Budi melalui suratnya yang telah dilegalisir notaris di Singapura. Surat pencabutan itu dikirim sebanyak tiga kali oleh Budi dan juga telah disahkan oleh Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.
Dalam keterangan pencabutannya, Budi mengaku keterangan yang ia berikan tidak benar dan dia tidak pernah mengikuti pertemuan antara Aguan, Ariesman, Sanusi, dan pimpinan DPRD. Ia juga tidak mengetahui permintaan uang oleh DPRD.
"Saya tidak mau menimbulkan fitnah dan merusak citra orang lain. Saya sedang sakit dan saya takut menimbulkan dosa," ucap Budi dalam suratnya.
Menanggapi kesaksian Budi dalam BAP, Ariesman mengaku tidak keberatan dengan BAP yang telah dicabut. Saat ada pertemuan di rumah Aguan kala itu, kata Ariesman, dirinya tidak melihat sosok Budi. Terlebih, pertemuan tersebut terjadi pada awal Desember, bukan Januari seperti yang diutarakan Budi.
"Saya tidak melihat Pak Budi Nurwono hadir di sana. Itu bukan Januari, tapi Desember," kata Ariesman.
Dalam dakwaan Jaksa pertemuan dilakukan pada awal Desember 2015 di kediaman Aguan di kawasan Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk. Pertemuan itu dihadiri Aguan, Taufik (Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik), Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi, anggota Balegda Mohamad Sangaji, dan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Selamat Nurdin. Dalam dakwaan, saat itu dilakukan pembahasan percepatan pembahasan Raperda yang disampaikan oleh Ariesman.
Terkait permintaan percepatan pembahasan pun tidak ditampik oleh Ariesman saat menjadi saksi untuk asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro. Ariesman mengaku dirinya memang berulang kali kerap bertanya kepada Sanusi saat bertemu perihal kapan Raperda RTRKSP disahkan. Namun, dia membantah dirinya membahas tambahan kontribusi 15%.
"Saya tidak pernah bahas teknis Raperda, cuma saya selalu tanya kapan itu Perda-nya selesai," ucap Ariesman.
Ariesman mengakui jika dirinya memang memberikan Rp2 miliar kepada Sanusi. Saat Ketua Majelis Hakim Sumpeno bertanya apakah bantuan uang itu sebagai upaya agar tambahan kontribusi 15% dihapuskan dalam Raperda, Sanusi membantah. Ia berkilah jika bantuan itu sebagai bantuan dirinya kepada Sanusi dalam pertarungan Pilkada DKI 2017.
"Saya bantu dia untuk bakal calon Gubernur. Saya juga tahu Sanusi bukan orang yang bisa mengesahkan Perda. (Tapi) dia (Sanusi) sudah bantu saya memantau dan melihat aspek teknis dalam Raperda," ujarnya.
Ariesman pun berkomitmen dengan Pemprov terkait tambahan kontribusi 15% karena ia bersama pengembang telah bersepakat dengan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 18 Maret. Namun, sebagai pengusaha ia merasa keberatan dengan tambahan kontribusi tersebut karena berdasarkan hitung-hitungan nilainya sangat besar.
"Kalau disebut berat, terus terang sebagai pengusaha pasti berat, setelah saya hitung berat juga ya, tapi kalau itu diminta Pemda kita jalan," pungkasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved